Berita Utama Otomotif
Fungsi Bahu Jalan Tol, Bukan Buat Menyalip dengan Arogan
Memahami fungsi bahu jalan dapat membuat pengemudi lebih bijak saat berkendara. Apakah benar keberadaannya diatur undang-undang?
Fungsi bahu jalan sering dianggap remeh oleh pengguna jalan. Bahkan jamak ditemui perilaku pengemudi arogan yang abaikan risiko bahaya menyalip dari bahu jalan utamanya di jalan tol.
Secara aturan bahu jalan diterangkan sebagai bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan dan berhenti atau digunakan pada kondisi darurat.
Fungsi bahu jalan hanya dapat dilalui oleh kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan saat jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi.
Baca juga: Bedah Fitur Toyota Agya GR Sport Generasi Kedua, Apa Saja yang Baru?
Ayo kenali selengkapnya tentang aturan bahu jalan yang berlaku di Indonesia. Apa ada sanksi yang mengancam bagi pengemudi yang secara bahaya menyalip dari bahu jalan?
Aturan bahu jalan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, aturan bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam beberapa hal. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- Dilarang digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sanksi melanggar fungsi bahu jalan
Bagi pengemudi, ingat dan harap dicatat ya. Ini adalah sanksi yang mengintai saat kamu melanggar fungsi bahu jalan tol.
Baca juga: First Impression dan Spesifikasi Lexus RZ yang Mejeng di GJAW 2023
Pelanggar fungsi bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggarnya terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Lane hogger
Pelanggaran fungsi bahu jalan tol umumnya terjadi pengemudi tidak sabar menghadapi kemacetan lalu lintas serta adanya fenomena lane hogger.
Apa itu yang dimaksud lane hogger? Hal ini merupakan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal kondisi di depannya kosong. Perlu dipahami bahwa fungsi lajur jalan tol sebelah kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
Baca juga: 20 Mobil Terlaris Februari 2023, Avanza Geser Sigra di Podium 2
Idealnya, pengemudi harus kembali ke lajur awal (tengah atau kiri) usai menyalip kendaraan sehingga tidak menyebabkan kondisi lane hogger.
Lajur jalan tol
Untuk diketahui, setiap lajur di jalan tol memiliki peruntukannya tersendiri. Fungsi lajur jalan tol diatur dalam Pasal 41 Ayat 1 sampai 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Fungsi Jalan Tol.
- Lajur kiri memiliki fungsi sebagai lajur kendaraan transportasi dengan dimensi yang besar dan berat. Bagian kiri biasanya dilintasi oleh para bus maupun truk.
- Bahu jalan, bagian ini berada di sisi paling kiri berdekatan dengan lajur kiri. Area tersebut berfungsi sebagai Rumija. Ini merupakan area jalan tol yang diberikan jarak dengan tanah kosong atau rerumputan serta pagar pembatas.
- Lajur kanan berfungsi sebagai lajur cepat dengan kecepatan tinggi atau hanya dipakai untuk mendahului.
- Lajur dalam, kerap ditemukan pada sisi paling kanan. Fungsi lajur tersebut sebagai pemisah antara jalan tol dengan jalan berlawanan arah. Lajur ini biasanya terdapat pembatas beton dengan jarak sekitar 1 meter dari lajur kanan.
Baca juga: Masih di Kelas LCGC, Ini Spesifikasi dan Harga Daihatsu Ayla Terbaru
Aturan bahu jalan berlaku tidak hanya di jalan tol namun untuk seluruh jenis jalan. Umumnya sering dijumpai fungsi bahu jalan dijadikan tempat parkir umum dan dilanggar pemotor atau angkot (angkutan perkotaan) yang menghindari kemacetan.
Ingat dan pahami fungsi lajur jalan tol dan fungsi bahu jalan. Selalu patuhi aturan dan hindari bahaya menyalip dari bahu jalan yang berpotensi kecelakaan seperti risiko mobil terguling atau akibat masuk blindspot kendaraan.