Tips & Rekomendasi
Fungsi Yellow Junction Box di Persimpangan Jalan Jangan Dilanggar
Persimpangan jalan biasanya sering terdapat Yellow Junction Box untuk keselamatan para pengendara. Apa fungsi utamanya ya?
Saat di jalan, mungkin pengendara pernah melihat marka berbentuk kotak berwarna kuning. Marka tersebut disebut dengan Yellow Junction Box atau simpang berkotak kuning untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
Apalagi memang, banyak pengendara yang sering tidak sabar ketika melintasi perempatan yang menyebabkan kepadatan. Bahkan, lampu lalu lintas pun diabaikan oleh pengendara yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Untuk mengetahui fungsi Yellow Junction Box, cek infografis berikut ini ya:Â
Setelah mengetahui fungsi Yellow Junction Box, ada beberapa hal lain yang perlu kamu ketahui. Di antaranya adalah mengenai aturan dan etika mengemudi mobil di persimpangan jalan.
Hukum yang mengatur persimpangan jalan
Cara dan etika berkendara ketika di persimpangan dengan jelas tercantum pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), Pasal 113.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan
Contohnya, ketika kamu ingin keluar dari area yang kecil dan berada di persimpangan yang tidak ada isyarat lalu lintas, maka utamakan pengguna jalan lain yang sudah lebih dahulu berada di area utama.
Pasal 113 ayat 1
Kamu sebagai pengguna wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar.
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.
Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Pasal 113 ayat 2
Pada ayat kedua dijelaskan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas berbentuk bundaran. Kamu harus memberikan jalan kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Selain itu, perlu diingat juga bagi setiap pengendara, untuk tidak menggunakan klakson berlebih. Sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah kamu, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali. Untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.
Jadi, tetap berhati-hati dan pahami rambu lalu lintas ya di jalan raya.