Baru
Ganjil Genap Alami Perubahan Jadwal, Cek Biar Tidak Salah Tanggal
Hindari tilang polisi dengan memerhatikan jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta yang alami perubahan di pekan ini. Yuk, dicek!
Ada perubahan pada penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Perubahan ini menyesuaikan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023.
Penerapan ganjil genap Jakarta sudah berlaku hari Senin (25/9) pagi. Dan secara efektif, ganjil genap pada pekan ini hanya akan berlangsung selama 4 hari, yaitu pada tanggal 25 hingga 27 September, dan 29 September 2023.
Merujuk pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, aturan ini akan diliburkan pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis (28/9).
Waktu pelaksanaan
Dalam pelaksanaannya, ganjil genap Jakarta akan diterapkan dalam dua sesi. Pertama, pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan kedua di sore hingga malam hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Efektifkah Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Jadi 24 Jam Untuk Kurangi Polusi?
Ganjil genap akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni di 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.
Bagi siapapun pengguna jalan yang diketahui tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Ini sesuai dengan pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan.
Lokasi ganjil genap Jakarta
Ini dia 28 titik gerbang tol yang menerapkan sistem ganjil genap:
Baca juga: Pemberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Jaksel, Wajib Diperhatikan Agar Tak Terjebak Macet
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Pancoran.
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas-Gerbang Tol Cempaka Putih.
Apa itu skema ganjil genap?
Aturan ganjil-genap merupakan pembatasan volume kendaraan roda empat di beberapa ruas jalan yang menyesuaikan angka terakhir (ganjil atau genap) pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal perjalanan. Skema ini berlaku di beberapa jalan yang sudah ditentukan dengan tujuan mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut.
Contohnya, pada tanggal genap seperti tanggal 2 Februari, hanya mobil dengan pelat nomor genap saja, seperti 0, 2, 4, 6, atau 8, yang boleh melintasi lokasi ganjil genap. Sebaliknya, di pada tanggal ganjil seperti 3 Februari, hanya mobil dengan pelat ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, yang bisa melintas di jalan tersebut.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Apa Sanksi Buat yang Melanggar?
Pemberlakuan kebijakan ini umumnya berlaku hanya di hari kerja, seperti Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara di akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, aturan tidak diterapkan, begitu juga pada hari libur nasional atau lainnya.
Aturan pembatasan di Kota Jakarta pertama kali diterapkan di tahun 2016. Penerapannya untuk mengganti aturan 3 in 1, yang mana mobil hanya boleh memuat minimal 3 penumpang pada jam-jam tertentu.
Jika polisi mengetahui kamu melintas di lokasi ganjil genap dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai tanggal, siap-siap saja kena tilang. Apalagi saat ini kamera tilang elektronik semakin banyak dan siap merekam pelanggaran lalu lintas.
Biasakan selalu cek lokasi ganjil genap sebelum berkendara di jalanan protokol kota Jakarta, utamanya saat libur Maulid Nabi agar terhindar dari tilang polisi. Patuhi rambu lalu lintas agar selamat dalam perjalanan.