Otomotif
Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku, Ada di 25 Ruas Jalan
Volume lalu lintas kendaraan kembali melonjak, sistem ganjil genap kini kembali berlaku. Simak aturan lengkapnya berikut ini.
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali berlaku di wilayah Jakata mulai Senin (3/8/2020). Kebijakan ini kembali diberlakukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting untuk menghindari terjadinya penumpukan volume lalu lintas kendaraan.
Sebab, peningkatan volume lalu lintas kendaraan terjadi di ruas jalan ibu kota selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Bahkan di beberapa ruas, volume kendaraan lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga:Â Tilang Elektronik Akan Diaktifkan Kembali, Catat Tanggalnya
Selain itu, semenjak SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta otomatis tidak ada lagi.
Maka dari itu, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.
Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.
Untuk pelaksanaannya, sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional tidak diberlakukan.Â
Baca juga:Â Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya
Metode ganjil genap masih sama dengan penerapan sebelumnya, yakni merujuk pada angka belakang plat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.
Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Namun, dalam 3 hari pertama penerapan ganjil-genap, penindakan belum akan dilakukan. Selama tiga hari tersebut, pihak berwajib akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.Â
Sanksi tilang ganjil genap belum diberlakukan selama uji coba
Sosialisasi ini berlaku mulai Senin 3 Agustus hingga Rabu 5 Agustus 2020. Artinya, selama tiga hari, tidak akan ada penilangan, baik secara manual maupun secara elektronik.
Sanksi yang akan diberikan baru berupa teguran sebagai langkah sosialisasi dioperasikannya kembali kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Kemudian, bersamaan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya, yakni pada Kamis, 6 Agustus 2020, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap akan dilakukan, baik secara manual maupun secara elektronik.
Baca juga:Â Ciri-ciri SIM Palsu dan Perbedaannya dengan SIM Resmi
https://www.instagram.com/p/CDXdNfcHlgA/
Kendati demikian, sesuai Sesuai Pergub No 88 Tahun 2019, terdapat 13 jenis kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap di Ibu Kota.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Presiden atau Wakil Presiden.
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah.
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri.Â
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
https://www.instagram.com/p/CDX1X7IH_EY/
Kemudian, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Meski belum ada penindakan dalam tiga hari pertama, yuk taati aturan demi mengurangi volume lalu lintas kendaraan serta meminimalisir penyebaran virus corona.
Baca juga:Â Menghisap Vape di Mobil Berbahaya dan Bisa Kena TilangÂ
Apabila tidak ada urusan yang mendesak, sebaiknya hindari aktivitas di luar rumah, ya.Â
Kamu bisa kok melakukan beberapa aktivitas dari rumah, salah satunya adalah melakukan perawatan mobil dari rumah dengan menggunakan layanan Home Service dari Seva.id.
Jadi, yuk kunjungi Seva.id.