Search Cars

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Keliling Jakarta selama libur Lebaran jadi lebih bebas karena sistem ganjil genap ditiadakan. Bikin agenda jalan-jalan, yuk!

Libur Lebaran

Selama momen libur Lebaran 2023, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Informasi ini sesuai dengan unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada akun Instagram resminya @dishubdkijakarta. 

Kebijakan ini, disebut mulai berlaku pada hari Rabu, 19 April 2023, hingga Selasa, 25 April 2023. 

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” demikian informasi yang tertulis dalam unggahan tersebut. 

Aturan ganjil genap saat libur lebaran

ganjil genap

Dalam unggahannya, Dishub DKI juga mengatakan, peniadaan sistem ganjil genap selama libur panjang Lebaran 2023 ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Baca juga: Mobil Listrik Jadi Salah Satu Kendaraan Bebas Ganjil Genap saat Lebaran 2023

Pada Pasal 3 ayat (3) pergub. Di situ dijelaskan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. 

“Pantau terus informasi seputar penerapan sistem ganjil genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” tulis Dishub DKI. 

Tanggal peniadaan ganjil genap saat libur panjang karena menyesuaikan hari cuti bersama Lebaran 2023 yang sudah berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. 

libur lebaran lalu lintas polisi

Mengenai cuti bersama Lebaran 2023 ini, sudah menjadi ketetapan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. 

Baca juga: Daftar Hari Libur 2023, Nasional dan Cuti Bersama

Keppres 8 Tahun 2023 itu menjelaskan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Hal serupa juga sebelumnya pernah disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.  

“Nah, nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada,” tutur Latif saat ditemui di Monas dikutp Antara (17/4). 

Ganjil genap urai macet Jakarta

nama jalan di jakarta

Seperti diketahui, sistem ganjil genap dibuat untuk mengurai tingkat macet Jakarta. Namun dengan adanya libur panjang Lebaran 2023, lalu lintas kendaraan di dalam kota menjadi berkurang signifikan.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Apa Saja yang Disiapkan Bila Terjebak Macet?

Macet Jakarta diprediksi akan kembali terjadi saat adanya arus balik Lebaran yang diperkirakan terjadi mulai akhir bulan April mendatang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers (13/4), puncak arus mudik dan arus balik Lebaran masing-masing bakal terjadi dalam dua gelombang. 

Arus mudik gelombang pertama dimulai pada Jumat, 14 April 2023, dan yang kedua diperkirakan Selasa, 18-19 April 2023. Sementara arus balik libur Lebaran gelombang pertama diprediksi dimulai Selasa, 25 April 2023, dan gelombang keduanya 30 April-1 Mei 2023. 

Lokasi ganjil genap

perluasan ganjil genap

Selama ini, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 lokasi dengan penambahan di 13 titik baru. Ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat dengan jam operasi yang dibagi dua gelombang. 

Baca juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Arus Balik Tol Trans Jawa

  • Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB

Berikut ini 26 titik ganjil genap yang ada di dalam kota Jakarta yang mulai berlaku Januari 2023 hingga saat ini: 

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari.  

Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?

Nah, buat kamu warga Jakarta yang nggak mudik di libur panjang Lebaran kali ini, selamat menikmati lalu lintas bebas macet Jakarta selama libur panjang ini. Jangan lupa tetap patuhi rambu dan gunakan sabuk pengaman.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang