Berita Terbaru
Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran
Keliling Jakarta selama libur Lebaran jadi lebih bebas karena sistem ganjil genap ditiadakan. Bikin agenda jalan-jalan, yuk!
Selama momen libur Lebaran 2023, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Informasi ini sesuai dengan unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
Kebijakan ini, disebut mulai berlaku pada hari Rabu, 19 April 2023, hingga Selasa, 25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” demikian informasi yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Aturan ganjil genap saat libur lebaran
Dalam unggahannya, Dishub DKI juga mengatakan, peniadaan sistem ganjil genap selama libur panjang Lebaran 2023 ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Baca juga: Mobil Listrik Jadi Salah Satu Kendaraan Bebas Ganjil Genap saat Lebaran 2023
Pada Pasal 3 ayat (3) pergub. Di situ dijelaskan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
“Pantau terus informasi seputar penerapan sistem ganjil genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” tulis Dishub DKI.
Tanggal peniadaan ganjil genap saat libur panjang karena menyesuaikan hari cuti bersama Lebaran 2023 yang sudah berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya.Â
Mengenai cuti bersama Lebaran 2023 ini, sudah menjadi ketetapan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Baca juga: Daftar Hari Libur 2023, Nasional dan Cuti Bersama
Keppres 8 Tahun 2023 itu menjelaskan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Hal serupa juga sebelumnya pernah disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
“Nah, nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada,” tutur Latif saat ditemui di Monas dikutp Antara (17/4).
Ganjil genap urai macet Jakarta
Seperti diketahui, sistem ganjil genap dibuat untuk mengurai tingkat macet Jakarta. Namun dengan adanya libur panjang Lebaran 2023, lalu lintas kendaraan di dalam kota menjadi berkurang signifikan.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Apa Saja yang Disiapkan Bila Terjebak Macet?
Macet Jakarta diprediksi akan kembali terjadi saat adanya arus balik Lebaran yang diperkirakan terjadi mulai akhir bulan April mendatang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers (13/4), puncak arus mudik dan arus balik Lebaran masing-masing bakal terjadi dalam dua gelombang.
Arus mudik gelombang pertama dimulai pada Jumat, 14 April 2023, dan yang kedua diperkirakan Selasa, 18-19 April 2023. Sementara arus balik libur Lebaran gelombang pertama diprediksi dimulai Selasa, 25 April 2023, dan gelombang keduanya 30 April-1 Mei 2023.
Lokasi ganjil genap
Selama ini, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 lokasi dengan penambahan di 13 titik baru. Ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat dengan jam operasi yang dibagi dua gelombang.
Baca juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Arus Balik Tol Trans Jawa
- Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Berikut ini 26 titik ganjil genap yang ada di dalam kota Jakarta yang mulai berlaku Januari 2023 hingga saat ini:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?
Nah, buat kamu warga Jakarta yang nggak mudik di libur panjang Lebaran kali ini, selamat menikmati lalu lintas bebas macet Jakarta selama libur panjang ini. Jangan lupa tetap patuhi rambu dan gunakan sabuk pengaman.