Berita Utama Otomotif
Ganti Baterai Mobil Listrik Apakah Mengubah Data di STNK?
Ganti baterai mobil listrik pasti dilakukan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. Apakah STNK juga mengalami perubahan?
Aktivitas ganti baterai mobil listrik adalah salah satu bagian dari menjaga performa mobil ramah lingkungan ini. Dengan baterai yang sehat, tentu kinerja kendaraan listrik juga akan tetap prima.
Seperti diketahui saat ini, kapasitas baterai mobil listrik terkecil yang beredar di Indonesia mulai 18 kWh (kilowatt per hour). Kapasitas baterai mobil listrik paling besar adalah 72,6 kWh.
Sebagai informasi, rata-rata usia pemakaian baterai mobil listrik adalah 10-15 tahun. Akan tetapi pengecekan menyeluruh sebaiknya dilakukan saat masuk usia pakai 6-7 tahun.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
Jika pada masa itu kualitas baterai sudah menurun sampai 60 persen, maka pemilik sebaiknya ganti baterai mobil listrik dengan yang baru.
Lalu, apakah hubungan mengganti baterai mobil listrik dengan perubahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil elektrik tersebut? Bagaimana aturannya?
Aturan mobil listrik
Demi terciptanya ekosistem mobil listrik, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Perpres ini kemudian menjadi dasar untuk mengeluarkan peraturan pendukung lain, baik di tingkat kementerian sampai tingkat daerah.
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Presiden bahkan mengeluarkan instruksi terbaru yang menyebutkan semua kendaraan operasional pejabat dan aparatur negara wajib menggunakan kendaraan berbasis listrik.
Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ganti baterai mobil listrik ubah STNK
Mengenai pendaftaran kendaraan listrik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengacu pada Perkap No.5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor penggerak listrik harus memiliki nomor registrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) seperti kendaraan bermotor lain.
Bedanya, di dalam kedua dokumen itu penjelasan tentang kapasitas mesin yang memuat volume mesin dalam satuan cc diganti dengan keterangan kapasitas baterai mobil listrik dengan satuan kWh.
Misal, pada STNK mobil listrik BMW i4 eDrive40 dengan baterai 70 kWh, maka kapasitas baterainya akan tertulis dalam STNK tanpa ada keterangan tentang kapasitas mesin.
Baca juga: Dukung Elektrifikasi, Daihatsu Ayla EV Melantai di GIIAS 2022
Sedangkan untuk nomor rangka tidak akan ada ubahan meskipun kendaraan dilakukan penggantian baterai.
Jika nantinya pemilik kendaraan listrik melakukan pergantian baterai, maka STNK dan BPKB juga harus disesuaikan dengan kapasitas baterai yang baru.
Dikutip Kompas, menurut Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, pihaknya siap mengantisipasi perubahan data tersebut.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
“Jadi saya sampaikan sekali lagi kalau pihak kepolisian sudah siap antisipasi perihal STNK BPKB apabila kendaraan itu jadi listrik,” tegas Firman.
Selain itu, perubahan data STNK dan BPKB juga harus dilakukan jika pemilik mobil konvensional melakukan perubahan konfigurasi kendaraannya menjadi kendaraan listrik.
Konversi jadi kendaraan listrik
Aturan mengenai konversi kendaraan tersebut bahkan telah dibuat melalui Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Aturan Konversi Mobil Listrik, Apa Saja yang Harus Diketahui?
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah yaitu percepatan kendaraan listrik nasional yang ditargetkan bisa mencapai 2 juta mobil listrik nasional pada tahun 2030 mendatang.
Untuk diketahui, perubahan alias konversi mobil ini bisa dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Baca juga: Mitos Mobil Listrik yang Tidak Sesuai Fakta
Apa saja komponen yang harus diubah dalam konversi mobil ini? Berapa besaran biaya yang diperlukan?
Ganti baterai mobil listrik dari mobil biasa
Selain baterai mobil listrik, ada beberapa komponen yang harus ditambahkan ke dalam perubahan sistem mobil ini. Komponennya meliputi :
- Motor listrik
- Sistem baterai manajemen
- Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
- Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
- Inlet pengisian baterai
- Sistem elektrikal pendukung
- Komponen pendukung
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk konversi mobil biasa ke mobil listrik sekitar Rp 80 juta sampai Rp 150 jutaan. Biaya itu sebanyak 60 persen terealisasi ke harga baterai kendaraan listrik.
Baca juga: Mobil Listrik Terobos Banjir, Akan Mogok Atau Tidak ya?
Selain konversi mobil biasa, membuat mobil lebih ramah lingkungan bisa juga dilakukan dengan memiliki mobil hybrid. Sebut saja Toyota All New Camry Hybrid, Toyota All New Corolla Cross Hybrid dan Toyota All New C-HR Hybrid.
Yuk langsung SatSet ke SEVA untuk melihat spesifikasi lengkap mobil-mobil tersebut. Jangan lupa, kamu bisa gunakan Loan Calculator pada fitur Instant Approval, untuk mendapatkan skema cicilan paling terjangkau.
Mantap, kan? Cuma di SEVA semua proses beli mobil selalu Jelas dari Awal.