Berita Utama Otomotif
Ganti Pelat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!
Penggantian pelat nomor putih sebaiknya tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Terdapat syarat yang harus dipenuhi, apa saja?
Mengganti pelat nomor putih tidak perlu dilakukan secara terburu-buru karena penggunaan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam pun sampai saat ini masih berlaku dan belum akan diberikan sanksi.
Sampai saat ini, baru ada beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan penggunaan pelat nomor putih ini. Daerah-daerah tersebut diantaranya adalah Jambi, Sukoharjo, Sumenep, Solo, Bengkulu, Kudus, dan Madiun per-Agustus 2022.
Daerah yang paling baru menerapkannya adalah wilayah Satlantas Polresta Solo dan Kota Solo, yaitu di bulan Agustus 2022 ini.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Akan tetapi, penerapan TNKB warna putih ini baru diberlakukan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang STNK nya telah habis masa berlakunya.
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, dikutip dari Kompas.com.
Tidak perlu langsung mengganti
Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung buru-buru mengganti pelat nomor putih. Pemilik kendaraan yang belum waktunya untuk mengganti pelat nomor maka tidak perlu melakukan penggantian.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” ungkap Agus.
Ia juga bahwa untuk melakukan penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya alias gratis. Masyarakat hanya tinggal membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alasan perubahan pelat nomor putih
Perubahan warna cat pelat nomor kendaraan dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil
Selain itu, penggunaan TNKB warna putih ini juga dilakukan untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik.
Pada TNKB warna putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ETLE tanpa ada kesalahan.
Selain itu, pelat nomor ini juga menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID). Chip ini memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.
Syarat ganti pelat nomor
Jika sudah waktunya untuk melakukan penggantian, maka pemilik kendaraan bisa langsung melakukan proses pergantian pelat nomor. Dilansir dari laman Korlantas Polri syarat yang diperlukan antara lain.
1. Membawa STNK asli
2. Membawa E-KTP asli
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Baca juga: Bayar Tol Tanpa Setop, Kapan Diberlakukan di Indonesia?
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, langkah-langkah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti.
1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Pelat Nomor)
2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Jika sudah melakukan langkah-langkah diatas, petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Barulah menetapkan besaran PNPB STNK dan TNKB dengan mencetak NPPKB.
Jadi, untuk masyarakat yang saat ini masih belum memerlukan penggantian pelat nomor putih sebaiknya jangan terburu-buru dulu. Pelat nomor yang lama masih berlaku dan masih sah digunakan sampai saat ini lho!