Berita Utama Otomotif
Garasi Mobil Menjadi Syarat Wajib untuk Perpanjang SIM dan STNK
Garasi mobil menjadi hal yang perlu disiapkan terlebih dulu sebelum melakukan pembelian. Lantas apa pentingnya bagi pemilik?
Memiliki garasi mobil menjadi hal yang harus diutamakan sebelum melakukan pembelian karena berbagai alasan. Selain agar mobil bisa lebih aman, adanya garasi ini tentunya tidak akan mengganggu kenyamanan orang lain yang akan melintas.
Apalagi saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat wacana mengenai peraturan kepemilikan garasi mobil. Rencananya, ini akan menjadi syarat untuk perpanjang SIM dan STNK.
Adanya rencana tersebut diharapkan agar masyarakat tidak menaruh kendaraannya secara sembarangan. Dengan begitu, masyarakat lainnya juga tidak akan terganggu jika ada peristiwa yang sifatnya darurat atau emergency.
Rencana pemberlakuan garasi mobil untuk SIM dan STNK
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyambut baik rencana kepemilikan garasi mobil sebagai syarat perpanjang STNK dan SIM. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban di DKI Jakarta.
Baca juga: Dijamin Aman! Ini Fitur Keamanan Pada Daihatsu Ayla
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan parkir sembarangan ini juga menyulitkan mobil pemadam kebakaran yang melintas. Hal ini pada akhirnya menyebabkan mobil-mobil pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian.
Fasilitas umum pun menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar, Syafrin menegaskan hal tersebut masih akan terus diagendakan. “Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari,” ujarnya.
Aturan mengenai kepemilikan garasi mobil
Peraturan kepemilikan garasi mobil ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Aturannya terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
Baca juga: Makin Luas, Pelebaran Lajur Tol Jakarta Cikampek Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran
Pasal 140 poin 1 menyebut bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pasal yang sama di poin 2 menyebut setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Pada poin 3 setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Syarat perpanjang SIM
Saat ini melakukan proses perpanjang SIM bisa dilakukan lebih mudah karena bisa online. Apa saja persyaratan yang harus dibutuhkan ya?
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Tidak hanya dokumen administrasi, ada syarat lain yang perlu dipenuhi yaitu sebaiknya memperpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Sebab jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka tidak bisa diperpanjang secara online.
Syarat perpanjang STNK
Untuk syarat perpanjang STNK yang habis masa berlaku 5 tahunnya, siapkan sejumlah dokumen dan bawa unit kendaraan ke kantor Samsat sesuai domisili. Apa saja dokumen-dokumennya?
- Formulir permohonan bisa didapat di kantor Samsat
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain untuk membayar pajak mobil
Jadi, perhatikan untuk memiliki garasi mobil ya agar proses perpanjang SIM dan STNK ini lebih mudah ya.