Baru
Gibran Rakabuming Menguat Jadi Cawapres Prabowo, Benarkah Punya Koleksi Kendaraan Mewah?
Penasaran dengan koleksi kendaraan kader Partai Demokrat Indonesia (PDI Perjuangan) Gibran Rakabuming? Ini dia koleksinya!
Gibran Rakabuming Raka merupakan tokoh pengusaha dan politisi muda yang akrab dengan dunia otomotif. Dia diketahui memiliki sederet koleksi kendaraan, seperti yang bisa dilihat dalam laporannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN periode 2022, Gibran Rakabuming memiliki tujuh kendaraan bermotor yang terdiri dari tiga sepeda motor dan empat mobil dengan total nilai Rp332.000.000.
Berikut ini daftar koleksi kendaraan kader Partai Demokrat Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut:
Kendaraan Gibran Rakabuming
- Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp7.000.000
- Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp5.000.000
- Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp40.000.000
- Toyota Avanza tahun 2016 dan 2012 dengan nilai masing-masing Rp90.000.000 dan Rp60.000.000
- Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp70.000.000
- Daihatsu Gran Max tahun 2015 senilai Rp60.000.000
Baca juga: Proyek Tol Solo Jogja Selesai Akhir 2023, Melewati Wilayah Mana Saja?
Dari daftar kendaraan di atas, tampak kendaraan yang dimiliki Gibran Rakabuming tergolong tidak mewah. Bahkan semuanya terdiri dari kendaraan lawas dengan tahun rakitan termuda adalah tahun 2017.
Selain kendaraan, asetnya juga ada yang dalam rupa tanah dan bangunan senilai Rp17.300.000.000, kas dan setara kas Rp3.000.000.000 serta harta lainnya sebesar Rp5.500.000.000. Selain itu, juga ada utang Rp551.000.000. Dengan usianya yang masih sangat muda, total kekayaan Gibran Rakabuming yang tercatat LHKPN adalah sebesar Rp26.000.000.000.
Saat ini Gibran Rakabuming masih menjabat sebagai Walikota Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Namanya ramai dibicarakan bakal jadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto dari Gerindra pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Baca juga: Berapa Harga Kredit Alphard? Cicilannya Mulai Rp20 Juta
Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah menolak uji materi Pasal 169 huruf q terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Seperti diketahui, syarat batas usia untuk bisa menjadi capres dan cawapres di Indonesia adalah minimal 40 tahun. Dan usia Gibran Rakabuming di tahun 2023 ini baru 36 tahun –Gibran kelahiran 1 Oktober 1987.
Namun di pasal tersebut juga tertulis, usia bisa dikesampingkan selama capres dan cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota –meski belum mencapai batas usia 40 tahun.
Baca juga: Daftar Harga Kredit Innova Zenix Terbaru, Ini Cicilannya
Oleh karena masih menjabat sebagai Walikota Surakarta, posisi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres dari capres Prabowo Subianto dari partai Gerindra masih kuat di pemilu 2024.Â
Respons biasa
Apa respons Walikota Surakarta Gibran Rakabuming terkait penolakan tersebut?
Ketika awak media berhasil menemuinya di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023), Gibran mengaku tidak tahu. Katanya, ia tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK karena hari itu fokus menerima menerima tamu dan melanjutkan pekerjaannya.
Baca juga: Apa Itu Nikuba? Alat yang Bisa Mengubah Air Menjadi Bahan Bakar
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa. Putusan MK, ya tanya MK ya,” jawab Gibran Rakabuming.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga kader PDI Perjuangan tersebut meminta agar publik tidak mengira-ngira terkait putusan MK tersebut.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti. Dari tadi kan rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo (para kader PDI Perjuangan). Habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu loh,” katanya lagi.
Baca juga: Marak Lagi Bagaimana Aturan Klakson Telolet, Dapatkah Kena Sanksi?
Menurut Pak Walikota, MK pasti punya pertimbangan saat akan memberikan keputusannya.
“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.
Apakah Gibran lanjut mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di pemilu 2024 atau tidak, semoga dunia perpolitikan Indonesia tetap berjalan aman dan tenang, ya.