Tips & Rekomendasi
Harus Tahu, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
STNK merupakan dokumen yang sangat penting dan kadang kejadian hilang tidak bisa dihindari. Jika ini terjadi, bagaimana cara mengurusnya?
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan dokumen legalitas yang harus selalu ada dalam kendaraan kamu.
Itu sebabnya, kejadian dokumen hilang ini bukanlah masalah yang sepele dan harus segera mengurusnya. Terkadang dokumen satu ini dapat hilang, rusak, atau dicuri, dan pemilik kendaraan harus segera melakukan penggantian secepatnya..
Apabila pengemudi kedapatan tidak membawa dokumen tersebut saat berkendara, maka dapat dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang. Atau bahkan pemilik kendaraan juga tidak bisa mengklaim asuransi mobil.
Baca juga: Mau Ganti Cat Mobil? Cek Dulu Estimasi Biayanya
Pengendara mobil juga dapat dicurigai membawa kendaraan curian dan akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak memiliki dokumen satu ini. Maka dari itu jika dokumen penting ini hilang, kamu harus segera mengurusnya agar tidak terkena sanksi.
Cara mengurus STNK hilang
Untuk mengurus STNK yang hilang ternyata bisa dilakukan secara mandiri dan tidaklah sulit. Berikut ini caranya:
Lapor kehilangan
Langkah pertama yang harus kamu ambil saat dokumen penting ini hilang adalah melaporkannya kepada pihak berwenang. Proses ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang lain.
Baca juga: Kelebihan dan Tips Merawat Jok Elektrik Mobil
Pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Laporan Kehilangan (SLK) yang menyatakan bahwa STNK kamu hilang. Untuk membuat SLK, kamu bisa datang ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK fotokopi
Persyaratan
Untuk mengurus STNK hilang, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Formulir permohonan pengurusan STNK hilang yang bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi BPKB
- Surat Laporan Kehilangan (SLK) STNK dari kantor polisi terdekat
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor di Samsat
Cara mengurusnya
Setelah dokumen persyaratan lengkap, kamu bisa mengurus STNK hilang dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan kendaraan bermotor yang bersangkutan
- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor di Samsat dan mendapatkan surat keterangan cek fisik
- Mengurus pengecekan blokir dan surat keterangan hilang di Samsat yang berisi keterangan bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian
- Mengurus pembuatan baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
- Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan baru
- Menerima STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Biaya mengurus STNK hilang
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut:
- Biaya cek fisik kendaraan bermotor: gratis (hanya perlu membayar biaya fotokopi)
- Biaya surat keterangan hilang dari kantor polisi: gratis
- Biaya pembuatan yang baru: sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai PNBP, yaitu penerbitan Rp100.000, pengesahan Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan penerbitan Rp200.000, pengesahan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat
- Biaya pajak kendaraan bermotor: tergantung pada jenis, tahun, dan kapasitas kendaraan.
Penting untuk diingat bahwa mengurus dokumen yang hilang adalah tindakan yang penting dan wajib bagi pemilik kendaraan. Ini akan membantu kamu menjaga legalitas kendaraan pemilik dan menghindari potensi penyalahgunaan dokumen penting ini oleh pihak lain.
Jika kamu ragu atau memerlukan informasi lebih lanjut, kamu dapat menghubungi SAMSAT setempat atau kantor pelayanan terkait. Dengan mengikuti prosedur ini, kamu dapat dengan mudah mengurus penggantian dokumen yang hilang dan menjaga legalitas kendaraan pemilik.
Jadi, jangan sampai STNK kamu hilang ya.