Search Cars

Berita Utama Otomotif

Hindari Denda Tarif Tol di Liburan Akhir Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Denda tarif tol terjauh akan dikenakan bagi para pengemudi yang melakukan pelanggaran. Pahami penjelasannya berikut ini.

denda tarif tol

Tarif tol bisa membengkak melebihi ketentuan jika pengendara melanggar beberapa aturan lalu lintas di jalan tol. Oleh karenanya, jangan langgar aturan tersebut jika tak ingin dikenakan denda tarif tol, terutama saat perjalanan libur akhir tahun ini. 

Ayo, pelajari penjelasan mengenai sanksi tarif tol berikut ini agar agar perjalanan libur akhir tahun kamu lebih nyaman. Jangan sampai karena persoalan sepele (misalnya dengan tap-in dan tap-out dengan kartu yang berbeda) kamu merugi dengan harus membayar tarif tol dua kali lipat.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya.

Pelanggaran yang dikenakan denda tarif tol terjauh

Aturan mengenai berkendara di jalan tol ditulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 dijelaskan sejumlah aktivitas yang pantang dilakukan di jalan tol. Di antaranya:

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Ayat 1 (b) dijelaskan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur kiri, sesuai kecepatan yang ditetapkan.

Poin (d) menyebutkan bahwa jalan tol tak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha. 

peran tol

Dan poin (e) menjelaskan bahwa jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Baca juga: Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?

Lalu pada ayat 2 khusus mengatur penggunaan bahu jalan, yaitu: 

“(a) digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi kendaraan berhenti darurat. Lanjut pada ayat 3 dikatakan bahwa median jalan tol (b) tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintas median, kecuali dalam keadaan darurat.”

Adapun pada Pasal 42 mengatur secara tegas bahwa pengendara dilarang membuang benda apapun di sepanjang jalan tol, baik disengaja atau tidak disengaja.

Larangan putar balik

jalan tol

Pengendara juga dilarang putar balik di jalan tol. Jika dilakukan, akan ada sanksi di mana ia dikenakan denda dengan membayar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Aturan mengenai larangan putar balik di jalan tol ini diterangkan dalam Pasal 86 ayat 2 mengenai Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Disebutkan dalam pasal tersebut, pengendara jalan tol wajib membayar denda yang besarnya dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

(a) pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

(b) menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

(c) tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Lagi Viral Mobil Pelat Polisi Enggan Bayar Tol, Apa Sanksinya?

Berdasarkan aturan di atas, maka pengendara disarankan hanya memakai satu kartu elektronik (e-toll) yang sama saat bertransaksi di gerbang tol (masuk dan keluar). 

Jasa Marga menyarankan agar pengguna jalan tol menyiapkan dana tarif taol pada e-toll minimal Rp500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang. Dan minimal Rp1.000.000 untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.

Sanksi batas kecepatan berkendara

batas kecepatan

Selain mengatur hal-hal di atas, pengendara yang berkendara di jalan tol juga harus mematuhi batas kecepatan kendaraan. Yakni sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 21 dijelaskan dengan detail mengenai batas kecepatan yang dianjurkan.

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Di jalan bebas hambatan, batas kecepatan paling rendah yang ditetapkan adalah 60 kilometer per jam (absolut) dalam kondisi arus bebas. Sementara batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam. 

Ketetapan soal batas kecepatan ini dibuat dengan sudah memperhitungkan berbagai faktor, di antaranya frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, juga masukan atau usulan masyarakat.

Tidak hanya di jalan umum biasa, tilang elektronik (ETLE) juga berlaku di jalan tol. Pada beberapa ruas jalan tol sudah dilengkapi dengan kamera ETLE yang sanggup membaca pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat, salah satunya kecepatan kendaraan. 

Baca juga: Tips Aman Bermanuver dan Mengemudi Mobil Saat Lewat Jalan Sempit

Jika saja kamu ketahuan kamera ETLE mengebut, siap-siap deh dapat kiriman ‘surat cinta’ dari kepolisian yang dikirimkan ke rumahmu. Denda tilang ini lumayan besar, loh. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009, sanksi tilang untuk  pelanggaran batas kecepatan adalah denda maksimal Rp500.000. 

Sebelum berangkat liburan, yuk pahami setiap aturan di atas dan isi e-toll kamu sesuai kebutuhan perjalanan. 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.