Search Cars

Berita Utama Otomotif

Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Lapor Jual Kendaraan

Pajak progresif terkadang harus dibayarkan, meskipun pemilik mobil yang lama sudah menjualnya. Untuk menghindarinya, ini tipsnya.

pajak progresif

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. 

Dengan begitu, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.Namun kamu juga bisa dikenakan tarif pajak progresif walaupun hanya memiliki satu kendaraan.  

Itu bisa terjadi karena jika kamu pernah memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual namun lupa untuk melapor agar diblokir. Nah agar hal tersebut tidak terjadi, berikut ini cara lapor jual kendaraan dikutip dari laman instagram Bapenda Jakarta.

Tips agar tidak dikenakan pajak progresif

denda pajak

Bagi pemilik kendaraan, bisa melakukan tips berikut ini agar terhindar dari tagihan pajak progresif. Ini cara yang bisa dilakukan:

1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
3. Ceklis kotak I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan
5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual
6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF
9. Pastikan semua data dalam format PDF
10. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
11. Ceklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan
12. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
13. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP
14. Kode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiri
15. Copy kode OTP yang diberikan
16. Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’
17. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi
18. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual
19. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi
20. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

pemutihan pajak kendaraan

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya

Korlantas Polri pernah menyarankan pajak progresif bisa dihapus agar data kendaraan bisa dibenahi. Mengingat banyak pemilik kendaraan yang coba mengakali pajak progresif dengan menggunakan nama orang lain atau mengatasnamakan perusahaan. 

Hal itu lantas membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian tidak valid karena pemilik kendaraan sesungguhnya tidak sesuai dengan data kepolisian. Jadi, catat ya cara lapor jual kendaraan agar terhindar dari pajak progresif

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang