Berita Utama Otomotif
Hindari Penumpukan Nataru, Rest Area Membatasi Waktu Istirahat
Pengunjung rest area akan diberikan pembatasan waktu untuk menghindari penumpukan. Ini penjelasannya.
Rest area akan dibatasi penggunaannya saat libur natal dan tahun baru (nataru). Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) sendiri telah memetakan titik krusial penanganan arus pergerakan masyarakat saat nataru dan di ruas jalan tol, yang menjadi fokus penanganan pergerakan masyarakat adalah rest area.
Bisa menggunakan aplikasi
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani mengatakan Kemenhub memiliki Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) yaitu Aplikasi untuk memantau informasi Angkutan dan Sarana Transportasi pada kegiatan Lebaran, Natal dan Tahun Baru Sub Sektor Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya
“Aplikasi SIASATI ini merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk pelaporan data operasional angkutan dan sarana transportasi, terhadap kegiatan operasional transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor karena rentan terhadap kecelakaan.
Menurutnya, masyarakat bisa menggunakan angkutan umum resmi yang sudah disediakan dari terminal-terminal penumpang angkutan jalan.
“Gunakan jalur alternatif untuk menghindari kepadatan di jalur utama, waspadai kecelakaan di lokasi wisata karena faktor kontur jalan, alam/hujan atau pengemudi,” kata Ahmad Yani.
Jenis-jenis rest area
Terdapat 3 jenis rest area yang ada saat ini yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C yang tersebar di sepanjang ruas jalan tol. Apa saja perbedaannya?
Rest area tipe A
Untuk jenis rest area tipe A, lokasi ini harus terletak di lahan yang luas yaitu luas minimal 6 hektare dan lebar minimal 150m. Selain itu fasilitas yang disediakan harus paling lengkap dibandingkan jenis rest area lainnya.
Fasilitas yang tersedia antara lain, ATM Center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, hingga minimarket. Kemudian juga ada mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Untuk interval rest area tipe ini setidaknya harus tersedia satu buah setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Sementara itu jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.
Jenis rest area tipe B
Selanjutnya rest area tipe B, umumnya terletak di lahan yang sedikit lebih kecil. Minimal luas lahan 3 hektare dengan lebar minimal 100 meter dengan fasilitas yang seperti ATM Center, toilet, kios minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Rest area tipe ini dapat disediakan di jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer. Untuk jarak minimum antara tipe A dan tipe B yaitu 10 kilometer dengan jarak minimum antar tipe B berikutnya adalah 10 kilometer.
Rest area tipe C
Kemudian ada juga rest area tipe C dengan luas wilayah yang paling kecil dibandingkan tipe-tipe lainnya. Rest area tipe C memiliki luas minimal 0,25 hektare dan lebar minimal 25 meter.
Baca juga: Dengan UMP 2023 Jakarta, Bisa Beli Mobil Baru Apa Saja Sih?
Fasilitas yang tersedia di rest area C ini meliputi toilet, kios, mushola, dan tempat parkir yang bersifat sementara. Rest area tipe C ini biasanya hanya dioperasikan pada momentum tertentu, seperti saat libur panjang Lebaran atau Natal.
Jarak minimum antara rest area tipe C ini dengan tipe lainnya, maupun dengan sesama tipe C itu adalah 2 kilometer. Jadi, buat para pengendara mobil yang ingin melakukan perjalanan mudik jangan sampai memaksakan diri ya.
Jadi, optimalkan waktu jika kamu sedang beristirahat di rest area ya.