Search Cars

Baru

Hukum Menunjukkan Foto STNK Saat Kena Razia, Bisakah Ditilang?

Hanya menunjukkan STNK berupa file foto atau fotokopi saat razia sudah pasti kena tilang. Kenapa gitu? Ini penjelasannya.

mengurus stnk hilang Razia

Ada dua dokumen yang biasanya wajib ditunjukkan ke petugas polisi saat sedang melakukan razia. Yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Pengendara harus bisa menunjukkan keduanya saat razia agar polisi bisa melakukan validasi pada kendaraan bermotor yang digunakan. Validasi tersebut untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut legal dan memiliki izin dioperasikan di jalan raya, alias bukan kendaraan bodong

Tapi seringkali di lapangan, saat polisi melakukan razia tertib berlalu lintas, mereka menemukan pengemudi yang dengan santainya memperlihatkan STNK dalam bentuk fotokopi atau file foto. 

Baca juga: Cek Status Kendaraan Menggunakan Pelat Nomor, Bagaimana Caranya?

Layaknya fotokopi STNK, STNK dalam bentuk file foto juga tidak bisa menggantikan fungsi STNK asli. Si pengendara tetap akan kena tilang oleh polisi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho melansir Kompas.com, Selasa (19/9/2023). 

Aturan, sanksi dan denda

uang lama

Agus juga menjelaskan bahwa aturan mengenai dokumen kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor. Pada pasal 1 nomor 10 Perpol tersebut dijelaskan:

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.”

Dengan tegas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 68 (1) juga menulis:

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Baca juga: Berkendara Dengan Fotokopi STNK Akan Ditilang, Begini Aturannya

Jika kamu tidak membawa STNK yang asli, sanksinya sangat jelas diterangkan pada pasal 288 UU yang sama. Yaitu: 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” 

Jadi sudah jelas, ya, pengendara yang hanya bisa menunjukkan file foto atau fotokopi STNK saat razia dianggap tetap melanggar hukum sehingga polisi bisa melayangkan surat tilang sesuai aturan yang sudah dijelaskan di atas. Mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal 2 bulan.

Cek pajak kendaraan saat razia

ambil stnk baru

Perihal fungsi STNK dijelaskan pada pasal 68 ayat 2 UU No. 22/2009:

Baca juga: Jangan Sampai Bodong, Ini Cara Urus Pajak Online Jakarta untuk Kendaraan

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.“

Dari sini kamu tahu bahwa STNK itu berisi data-data spesifik dari kendaraan dan informasi mengenai si pemilik kendaraan. Di dalamnya ada keterangan mengenai nomor mesin, nomor rangka, dan hal lainnya yang melekat pada kendaraan bermotor. 

Selain itu, ada juga informasi mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini juga cara bagi polisi untuk bisa melakukan cek pajak kendaraan. Jika diketahui kamu belum membayar pajak (pajak mati), besar kemungkinan kamu juga akan kena tilang. 

Baca juga: Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan

Memang, sih, data-data yang terdapat pada file foto STNK tetap bisa dicocokkan untuk memvalidasi status kendaraanmu legal atau tidak sekaligus cek pajak kendaraan saat razia. Tapi tetap saja, yang berlaku dan sesuai aturan adalah STNK asli.

Nah, kalau ada orang yang menyarankan untuk kamu membawa fotokopi atau file foto STNK, entah untuk alasan kepraktisan atau lainnya, jangan mau. 

Mulai sekarang, pastikan kamu selalu membawa STNK asli saat berkendara. Kamu tidak akan pernah tahu kapan akan berhadapan dengan razia polisi. Dan jika hal itu terjadi, kamu akan terbebas dari risiko tilang, juga sanksi membayar denda.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang