Travel & Lifestyle
IKN Nusantara Bebas Kendaraan Konvensional, Semua Ramah Lingkungan
IKN akan menerapkan kota nol emisi sehingga hanya diperbolehkan untuk kendaraan ramah lingkungan. Bagaimana penjelasannya?
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota baru Republik Indonesia yang akan menggantikan DKI Jakarta. Dan dipastikan juga bahwa ibu kota baru ini menjadi kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Presiden Joko Widodo menyebut bahwa IKN akan dibangun dengan konsep hijau dan ramah lingkungan. Nantinya jika sudah terbangun Ibu Kota Negara akan ada beberapa aturan yang berlaku, salah satunya mengenai kendaraan bermotor.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa yang boleh melintas di IKN adalah kendaraan yang ramah lingkungan.
“Jadi yang senang jalan kaki, silahkan pindah ke ibu kota baru, yang senang bersepeda, ingin sehat, juga pindah ke ibu kota baru. Kalau yang senang naik mobil, apalagi yang mobilnya pakai BBM fosil, jangan pindah ke ibu kota baru,” kata Jokowi dikutip GridOto.
Upaya pemerintah
Sementara itu, Badan Otorita IKN, Bambang Susanto pada lalu memberikan penjelasan mengenai program kendaraan ramah lingkungan. Penggunaan kendaraan listrik di IKN diambil sebagai upaya pemerintah guna mencapai target NZE pada 2060.
Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023
Untuk itu, nantinya hanya mobil listrik atau kendaraan berbahan bakar hidrogen yang bisa digunakan sebagai moda transportasi di Ibu Kota baru.
“Tidak boleh ada kendaraan yang pakai BBM (Bahan Bakar Minyak) ke dalam. Semuanya kita pakai mobil dan motor ramah lingkungan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak hanya pelarangan penggunaan mobil konvensional di IKN. Akan tetapi pemerintah juga menargetkan Ibu Kota baru tersebut sebagai kota nol emisi.
“Kita bakal jadi pertama di Indonesia, kemudian satu-satunya Ibu Kota di dunia yang memiliki LDC, sebab tidak gampang punya komitmen terkait perubahan iklim,” tegasnya.
IKN menjadi kota minim karbon
Bambang juga menilai IKN bisa menjadi kota minim karbon pada 2030. Hal tersebut terjadi karena 65 persen dari kawasan IKN merupakan hutan tropis yang diketahui dapat menyedot lebih banyak karbon yang dihasilkan.
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Sementara itu upaya lain untuk mencapai target nol emisi, IKN juga akan dilengkapi fasilitas pembibitan pohon dekat sana. Dengan kapasitas mencapai 15 juta pohon per tahun.
Kendaraan listrik di IKN bebas pajak
Kendaraan listrik dengan baterai buatan dalam negeri dan diregistrasi di wilayah IKN akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak hanya itu saja, kendaraan listrik di IKN juga akan mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan tersebut terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Aturannya mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan.
Aturan lain terkait kendaraan listrik terdapat pada Pasal 28 yang menetapkan wajib pajak badan di dalam negeri.
Bagi kendaraan yang melakukan penanaman modal bidang usaha bangkitan ekonomi berupa stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
PP Nomor 12 Tahun 2023 ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 6 Maret 2023 serta berlaku mulai tanggal yang sama.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan.
Jadi, apakah kamu setuju dengan tidak adanya mobil konvensional di IKN?