Baru
Ingat Waktunya, Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Musibah di Jalan Tol
Jika kamu mengalami pecah ban atau kecelakaan lainnya di jalan tol, klaim asuransinya segera 3×24 jam. Begini prosedurnya.
Sekitar 21 mobil mengalami pecah ban saat melintas di jalan tol, tepatnya di KM 18+400 Tol Layang Mohammed Bin Zayed (tol MBZ) arah Cikampek. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Oktober 2023. PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) membeberkan penyebab dari kecelakaan ini.
Awalnya peristiwa kecelakaan ini diketahui dari informasi salah seorang pengguna jalan yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang didapat sekitar pukul 15.30 WIB itu, petugas pun segera melakukan pengecekan.
Hasilnya mencengangkan. Petugas layanan jalan tol Jasa Marga menemukan material besi yang menancap pada expansion joint yang ada di lajur 1 Tol MBZ menuju Cikampek. Itu ternyata yang menyebabkan setidaknya 21 kendaraan mengalami pecah ban di lokasi tersebut.
Baca juga: Catat 3 Jalan Tol yang Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Per hari
Rambu-rambu untuk menghindari lajur 1 Tol MBZ tersebut pun dipasang petugas Jasa Marga. Dan material besi yang mengakibatkan 21 mobil pecah ban juga sudah diangkat.
Klarifikasi pengelola jalan tol
“Petugas melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada expansion joint,” kata Desti mengutip Detik.com.
Dengan cepat, lajur tersebut aman untuk digunakan dan bisa kembali beroperasi dengan normal di pukul 17.30 WIB. Petugas juga sudah memastikan bahwa tidak ada lagi besi dan material lainnya yang berpotensi membahayakan para pengendara di jalur Toll MBZ menuju Cikampek dengan melakukan penyisiran secara berkala.
Baca juga: Tarif Tol Cipularang Bakal Naik, Seberapa Besar Jumlahnya?
“Untuk memastikan kembali tidak ada material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Ruas Layang MBZ, petugas kembali melakukan penyisiran dari mulai Km 10 sampai dengan Km 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya,” terang Desti.
Lebih lanjut, PT Jasa Marga pun segera menyampaikan permohonan maafnya. “JJC memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut,” tambah Desti.
Perhatikan deadline permohonan klaim ganti rugi
Jalan tol yang rusak dan berlubang tentunya bisa sangat merugikan para pengguna kendaraan. Bagaimana tidak, dampak dari kerusakan jalan tol tidak hanya bisa menyebabkan ban pecah tapi lebih dari itu, seperti kecelakaan yang tidak hanya mengakibatkan kerusakan tapi juga korban jiwa.
Baca juga: Alasan Jalan Tol Menetapkan Batas Kecepatan Maksimal dan Minimal
Jika kamu mengalami kerusakan mobil yang disebabkan jalan tol rusak, kamu bisa mengajukan klaim asuransi atau ganti rugi kepada pihak PT Jasa Marga (Persero).
Langkah pertama adalah dengan membuat laporan peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Setelah itu petugas Mobile Customer Service (MCS) akan dikirimkan ke TKP untuk membantu pengendara yang mengalami masalah.
Baca juga: Putar Balik di Jalan Tol, Apa Sanksi dan Mengapa Terlarang?
Petugas di lapangan nanti yang akan menjelaskan seperti apa mekanisme klaim tersebut. Petugas juga akan membantu membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian yang dialami pengguna jalan.
Namun ada deadline untuk mengajukan klaim, harus sesegera mungkin dan selambat-lambatnya dilakukan 3×24 jam setelah kejadian. Jika lewat dari deadline itu, pihak Jasa Marga tidak akan memproses klaim kamu.
Pengajuan klaim ganti rugi di jalan tol
Pengajuan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi. Berikut ini prosedur syaratnya:
Baca juga: Tarif Jalan Tol Termahal di Indonesia, di Mana Saja Itu?
- Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ
- Identitas yang mengajukan klaim
- Dokumentasi Kerusakan
- Surat Keterangan Kepolisian
- Perkiraan Biaya Kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi
- Bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol
- Nomor rekening Pengguna Jalan yang akan digunakan sebagai penerima klaim
- Batas pengajuan Klaim maksimum 3×24 jam.
Setelah menerima pengajuan, Jasa Marga akan segera memproses klaim kamu. Dan jika memenuhi kriteria seperti yang dipersyaratkan, proses ganti rugi pun akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau prosedur semuanya terpenuhi, bisa (diganti rugi),” ucap Desti melansir Kompas.com, (20/10).
Desti juga menambahkan, untuk pembuatan berita acara, kamu bisa mendatangi kantor operasional JJC yang ada di Cikunir. Sementara mengenai surat keterangan polisi, bisa berkoordinasi dengan yang membuat berita acara.
Yuk, selalu waspada saat berkendara dengan mematuhi rambu dan selalu menjaga batas kecepatan kendaraan. Simpan artikel ini jika kamu mengalami masalah di jalan tol, ya.