Otomotif
Ini Barang-barang Belanjaan dari Luar Negeri yang Kena Pajak
Setiap negara pasti memiliki aturan tentang pembawaan barang dari luar negeri. Di Indonesia, hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PM-K.04/2010 tentang Impor Barang Bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
Setelah itu, prosedur tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PM-K.04/2010. Dari peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 250 dollar AS (USD) per orang dan USD 1.000 per keluarga.
Jadi, jika baru pulang dari luar negeri serta membawa beberapa barang ke Indonesia, sebaiknya para penumpang mencermati beberapa peraturan yang sudah kami rangkum dari Publikasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno – Hatta di bawah ini, lengkap dengan estimasi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayarkan.
1.Nilai Pabean Barang Pribadi Penumpang (Kecuali barang dagangan)
- Maksimal Free on Board (FOB) per orang USD250
- Maksimal Free on Board (FOB) per keluarga USD1000
2. Kategori barang penumpang dibagi dua
- Barang tidak langsung
- Barang hand carry
3. Maksimal barang bebas bea masuk
- 1 liter miuman beralkohol
- 200 batang rokok
- 25 batang cerutu
- 100 gram tembakau
4. Laporan ke Petugas Bea dan Cukai apabila membawa
- Ikan
- Hewan
- Tumbuhan
- Barang Dagangan
- Obat
- Senjata, amunisi, bahan peledak
- Benda atau publikasi pornografi
- Film, pita video rekaman, video laser disc, piringan hitam/vinyl
Perhitungan
- PDRI = PPN + PPh pasal 22 + PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
- Tarif PPh pasal 22: 15% atau 7,5% apabila menunjukkan NPWP
Contoh Perhitungan
Misalnya, penumpang membawa tas dari luar negeri seharga USD 6.000Â yang artinya sudah melebihi nilai pabean barang pribadi penumpang. Tas tersebut tergolong barang mewah sehingga harus membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan skema sepreti berikut ini.
Bea Masuk
- Tarif BM x Nilai Pabean
- Tarif BM x (CIF x Kurs)
- 10% x USD6000 x Rp 13.000 (misalnya kurs saat ini USD1 = Rp 13.000)
- 10% x Rp 78.000.000
- Rp 7.800.000
PPN
- Tarif PPN x Nilai Impor
- Tarif PPN x (nilai Pabean + BM)
- 10% x (Rp 78.000.000 + Rp 7.800.000)
- 10% x Rp 85.800.000
- Rp 8.580.000
PPh pasal 22
- Tarif PPh x Nilai impor
- 7,5% (dianggap memiliki NPWP) x Rp 85.800.000
- Rp 6.435.000
Total
- BM + PPN + PPh Pasal 22
- Rp 7.800.000 + Rp 8.580.000 + Rp 6.435.000
- Rp 22.815.000
Sudah tahu barang-barang yang kena pajak dan besarannya kan, dengan begitu Anda tidak bingung usai belanja di luar negeri dan ingin membawanya ke tanah air.
*Sumber dari Publikasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno – Hatta