Search Cars

Otomotif

Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Anda

Anda pernah merasa heran dengan besaran pajak kendaraan bermotor milik Anda yang lebih besar dari milik orang lain meski dengan kendaraan dan tahun yang sama? Bisa saja ada pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan Anda tersebut.

 

Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan presentase berdasarkan pada jumlah, harga, atau nilai suatu objek pajak. Semakin banyak objek pajak yang dimiliki oleh seseorang, tarifnya juga akan semakin meningkat.

 

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), yang menyebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.

Lalu, bagaimana menghitung pajak progresif?

 

Sebelum itu, lebih baik kita mengetahui dasar-dasar pengenaan pajak karena akan berpengaruh pada penghitungan pajak. Hal-hal dasar pengenaan pajak progresif kendaraan yang pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

Selanjutnya adalah bobot atau efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Jadi, secara garis besar pajak progresif mobil dimulai dengan menghitung NJKB. Rumus perhitungannya adalah (Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB/2) x 100.

 

Setelah itu, kalikan NJKB  dengan persentase tarif pajak progresif sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Persentase tarifnya bisa dilihat pada tabel di bawah ini.

Jika sudah mendapatkan hasilnya, tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan selesai. Bagaimana? Apakah masih bingung? Jika iya, begini simulasinya.

 

Misalnya, Pak Agus memiliki 4 buah mobil dengan tipe dan tahun yang sama. PKB semua mobilnya adalah Rp 2.000.000 dan SWDKLLJ-nya Rp 150.000, jadi cara menghitungnya adalah sebagai berikut.

 

Langkah pertama adalah menghitung NJKB dengan rumus (PKB/2) x 100

NJKB      : (Rp 2.000.000/2) x 100

Misal : Rp 100.000.000

Setelah mendapatkan angka NJKB, saatnya menghitung pajak progresifnya.

 

Mobil pertama

Rp 100.000.000 x 2%      = Rp 2.000.000

SWDKLLJ                          = Rp 150.000

Pajak progresif                  = Rp 2.150.000

 

Mobil kedua

Rp 100.000.000 x 2,5%    = Rp 2.500.000

SWDKLLJ                            = Rp 150.000

Pajak progresif                    = Rp 2.650.000

 

Mobil ketiga

Rp 100.000.000 x 3%     = Rp 3.000.000

SWDKLLJ                          = Rp 150.000

Pajak progresif                  = Rp 3.150.000

 

Mobil keempat

Rp 100.000.000 x 3,5%  = Rp 3.500.000

SWDKLLJ                          = Rp 150.000

Pajak progresif                  = Rp 3.650.000

Nah, seperti itulah contoh mengenai pajak progresif mobil ,mulai dari pengertian, regulasi, sampai hitungannya.

 

Untuk yang memiliki mobil lebih dari empat, bisa dihitung sendiri di rumah sesuai dengan contoh di atas. Sudah tahu hitung-hitungan pajak progresif kan, sekarang cek kendaraan Anda sudah masuk ke progresif berapa?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang