Otomotif
Ini Jam Operasional dan Jadwal SIM Keliling Jakarta 2021
Mau perpanjang SIM? Catat jam operasional dan jadwal SIM keliling Jakarta 2021 berikut ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. Hal ini diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Jadi, bukan hanya digunakan sebagai bukti kemampuan berkendara, tetapi juga sebagai data diri pemilik SIM.
Selain harus memiliki SIM, pengendara juga harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan, salah satunya adalah perpanjang SIM di layanan SIM keliling.
Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Sinar
Bagi kamu warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling, berikut jam operasional dan jadwal SIM keliling Jakarta yang bisa jadi acuanmu.
1. Jadwal SIM Keliling Jakarta Utara
Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Jam operasional: Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
2. Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Jam operasional: Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
3. Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan
Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Jam operasional: Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
4. Jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat
Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat
Jam operasional: Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
5. Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat
Mal Ciputra/Citraland, Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat
Jam operasional: Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Baca juga: Biaya dan Cara Upgrade SIM C Menjadi SIM CI atau CII
Kemudian, kamu perlu mempersiapkan beberapa syarat perpanjang SIM berikut ini.
1. Pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopi 1 lembar.
2. Membawa SIM lama yang masa berlakunya akan habis.
3. Surat keterangan sehat dari dokter sesuai instruksi pelayanan di lokasi SIM keliling.
Cara membuat SIM baru
Bila kamu belum memiliki SIM, berikut cara dan syarat yang harus dijalani untuk membuat SIM baru.
Mengisi formulir pendaftaran
Ambil formulir di tempat pendaftaran dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu (biaya dapat berubah sewaktu-waktu).
Baca juga: Cara Mengurus Smart SIM dan Biaya Resminya
Isi formulir tersebut dan serahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.
Tes kesehatan
Lalu, nama kamu akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan, seperti tes tensi darah, tes mata, dan lain-lain.
Jika sudah selesai, petugas akan mengarahkanmu menuju gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan tahap selanjutnya.
Membayar biaya pembuatan SIM
Setelah itu, kamu harus membayar biaya administrasi pembuatan SIM di Bank BRI yang berada di dalam gedung.
Ujian teori/tertulis
Tahap selanjutnya adalah ujian teori. Kamu akan diberikan beberapa soal pilihan ganda dan harus diisi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang
Apabila tidak lulus, kamu diberikan kesempatan untuk mengulang ujian teori ini. Namun, tidak pada hari itu juga, kamu harus menunggu sekitar 2 minggu kedepan.
Jika lulus ujian teori, tahap pembuatan SIM akan dilanjutkan ke ujian praktik.
Ujian praktik
Saat melakukan ujian ini, kamu akan praktik berkendara sesuai dengan pengajuan SIM yang dibuat.
Jika ingin membuat SIM C, Anda akan diuji mengendarai motor, atau SIM A yang diuji berkendara dengan mobil sesuai dengan trek yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Sama dengan ujian teori, kamu juga diberikan kesempatan mengulang bila tidak lulus.
Foto SIM
Setelah lulus dari ujian-ujian tersebut, kamu akan diarahkan menuju ke tempat foto SIM.
Tetapi, harus mengantri terlebih dahulu menunggu giliran foto, sekaligus melengkapi tanda tangan dan sidik jari yang dilakukan secara digital.
Ambil SIM
Terakhir adalah menunggu nama kamu dipanggil petugas untuk pengambilan SIM dan selesai.
Mekanisme melakukan registrasi SIM Online
Sekarang juga sudah tersedia layanan SIM online, yang memungkinkan kamu untuk melakukan registrasi pembuatan atau perpanjangan SIM secara online di mana saja, termasuk di luar domisili.
Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri.
Baca juga: Apabila SIM Patah atau Rusak, Apakah Masih Berlaku?
Kamu harus mengisi formulir yang terdapat di website tersebut untuk mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan ujian SIM.
Sedangkan jika ingin melakukan perpanjangan, kamu bisa melakukannya saat itu juga. Bagaimana, lebih mudah, kan?
Walaupun begitu, ujian SIM tidak semudah melakukan registrasinya. Selain harus paham tentang rambu-rambu lalu lintas dan peraturan di jalan raya, kamu juga harus mahir mengemudikan kendaraan.
Semua tes tersebut bertujuan agar setiap orang yang sudah memiliki SIM dapat mempertanggungjawabkan perilaku mereka di jalan raya dan selalu berkendara dengan aman sehingga tidak merugikan diri sendiri serta orang lain.
Apa perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM?
Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 288 ayat (2) mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Baca juga:Â Aturan Lalu Lintas Baru, Sekarang Pakai Sistem Poin
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa sanksi tidak memiliki SIM lebih berat dan lebih mahal daripada tidak dapat menunjukan SIM?
Pasalnya, jika tidak memilki SIM, berarti pengendara belum memilki legitimasi atau kemampuan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Hal itu tentu cukup mengganggu keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itu, wajar kalau dendanya lebih tinggi.
Untuk itu, berbeda bagi pengendara bermotor yang tidak membawa SIM karena mereka sudah tercatat sehingga sudah memiliki legitimasi kompetensi.
Namun karena hanya lalai tidak membawa wajar kalau lebih rendah.
Pada intinya, setiap pengendara harus bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan.
Bila tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan ditilang dan dikenakan sanksi. Begitu juga kalau tidak memilikinya.
Oleh karena itu, jika kamu pengendara kendaraan bermotor dan belum memiliki SIM, segera urus kepemilikan SIM kamu, ya.
Jika sudah punya, jangan lupa untuk selalu membawa SIM dalam setiap perjalanan.
Sebab, selain memberikan ketenangan saat menghadapi razia dan sebagai bukti kompetensi berkendara.
SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengendara kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengendara.
Data pada registrasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Jadi, kalau punya SIM, perjalanan jadi terasa aman, bukan?