Tips & Rekomendasi
Ini Pentingnya Buat Blokir STNK Saat Jual Mobil Bekas
Berniat jual mobil bekas? Jangan lupa untuk segera lakukan pemblokiran STNK setelah laku ya. Simak caranya biar tidak bingung.
Setelah proses jual mobil bekas selesai. Pastikan untuk tidak lupa memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga ya. Kenapa sih harus lakukan hal tersebut?
Blokir STNK harus dilakukan sebagai langkah untuk menghindari terkena pajak progresif. Langkah ini juga sebagai tindakan antisipasi jika terjadi pelanggaran pajak dari pihak kedua.
Sebagai informasi, pemberlakuan pajak progresif berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu alamat domisili.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama. Misal kamu memiliki lebih dari satu mobil. Maka mobil kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif saat akan membayar pajak.
Jika ingin menjual salah satu mobilmu, agar terhindar dari masalah sebaiknya lakukan beberapa langkah di bawah ini.
Sebelum jual mobil bekas
- Pastikan kondisi mobil dalam keadaan baik dan layak jual.
- Periksa semua surat-surat kendaraan, pastikan lengkap.
- Jangan lupa untuk blokir STNK usai prosesnya rampung.
Lalu bagaimana cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah jual mobil bekas selesai? Caranya cukup mudah, yuk simak di bawah ini.
Blokir STNK mobil bekas
Ada dua cara untuk melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan usai unit mobil bekas laku terjual. Cara pertama melakukan proses blokir manual dengan mengunjungi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), cara kedua melalui daring (online).
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Untuk proses blokir manual, kamu cukup mengunjungi kantor SAMSAT sesuai domisili dan pendaftaran kendaraan. Bawa dokumen yang diperlukan, yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan, siapkan juga salinannya.
- Dokumen salinan STNK dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
- Tanda bukti penjualan (kuitansi) yang asli. Dalam kuitansi itu harus termuat tanggal transaksi, nama pemilik harus sama dengan KTP dan STNK, serta tanda tangan.
- KK (Kartu Keluarga) sebagai data induk untuk membandingkan identitas pemilik.
- Mengisi surat pernyataan yang formatnya bisa kamu unduh di sini.
Setelah berkas-berkas tersebut siap, silahkan laporkan kepada petugas loket pemblokiran. Kamu akan diserahi formulir yang harus diisi lengkap. Setelah itu kembali serahkan berkas dan tunggu proses selanjutnya. Mudah kan?
Baca juga: Pasang Charger Mobil Listrik di Rumah, Berapa Biayanya?
Lalu bagaimana cara melakukan pemblokiran bagi yang tidak sempat mendatangi kantor SAMSAT?
Praktis cara online
Untuk melakukan proses blokir STNK secara online, caranya cukup mengunjungi halaman https://pajakonline.jakarta.go.id. Selanjutnya, ikuti langkah berikut ini.
- Pilihlah menu PKB
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
- Unggah semua persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik KIRIM.
Kamu tinggal menunggu instruksi selanjutnya via email atau SMS yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar. Sangat mudah dan ringkas!
Baca juga: Pentingnya Defogger Kaca Belakang Mobil di Musim Hujan
Ingat, seluruh proses blokir STNK adalah bebas biaya alias gratis! Jika menemukan pungutan biaya, catat dan laporkan kepada petugas kepolisian.
Cek STNK mobil bekas
Untuk mengetahui proses blokir telah selesai, kamu yang berdomisili di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta dapat mengeceknya via SMS. Berikut caranya.
Kota/ Daerah | Format SMS |
DKI Jakarta | Metro(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 1717. |
Jawa Barat | Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan, kirim ke nomor layanan 08112119211. |
Jawa Tengah | JATENG(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 9600. |
Jawa Timur | JATIM(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 7070. |
Kepulauan Riau | Kepri(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 9969. |
DI Yogyakarta | DIY(spasi)nomor polisi, lalu kirim ke nomor layanan 9600. |
Sebagai informasi tambahan, proses blokir STNK mobil dapat juga kamu lakukan via layanan mobil SAMSAT keliling. Prosesnya mirip dengan cara blokir melalui kantor SAMSAT.
Baca juga: Jalan Tol Sering Banjir, Waspada Bahaya Aquaplaning
Melakukan blokir STNK usai jual mobil bekas bagi pemilik kendaraan tunggal tentu tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, pemilik kendaraan tunggal tidak terkena pajak progresif.
Namun demi keamanan, pemilik sebaiknya tetap melakukan proses tersebut. Selain mudah, ternyata proses blokir STNK juga tanpa dikenai biaya kok!