Editor's Pick
Ini Perbedaan Smart SIM dengan SIM Konvensional
Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September mendatang. Tetapi, apa saja keunggulan Smart SIM dan bagaimana menggurusnya?
SIM merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Pengemudi yang memiliki SIM dapat berkendara dengan tenang tanpa khawatir berurusan dengan pihak berwajib. Karena pentingnya lisensi tersebut, Polda akan meng-upgrade SIM konvensional menjadi Smart SIM.
Informasi mengenai hal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Irjen Refdi, pada 22 Agustus lalu dalam sosialisasi pengenalan SIM baru. Ia mengatakan, SIM Indonesia akan berubah menjadi Smart SIM dan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019.
Baca juga:Â Ternyata Cara Mendapatkan SIM di Luar Negeri Lebih Susah
“Iya, benar. Smart SIM akan launching tanggal 22 September, tepat di HUT Bhayangkara yang ke-64,” jelas Refdi yang dilansir dari Kompas.com
Apa itu Smart SIM?
Jika dilihat dari namanya, Smart SIM adalah bentuk baru dari SIM Indonesia yang ada saat ini. Smart SIM diyakini lebih fungsional dan futuristik.
Ada banyak perubahan yang dilakukan Polda dalam meluncurkan Smart SIM tersebut. Mulai dari bentuk, format, isi, dan kegunaan yang tidak hanya sebagai tanda izin mengemudi saja.
Tampilan lebih segar
Secara fisik, Smart SIM tidak terlihat mengalami perubahan dari bentuk SIM sebelumnya, yang berukuran panjang sekitar 86 mm dan lebar 53 mm dengan tepi kiri-kanan melengkung.
Warna Smart SIM juga tidak mengalami perubahan yang signifikan. Secara keseluruhan, Smart SIM menggunakan warna merah putih seperti warna bendera negara. Terdapat tulisan “Indonesia” yang diikuti tulisan Surat Izin Mengemudi, serta logo Bhayangkara di pojok kiri atas bagian depan.
Lalu, format data pemilik kartu juga lebih simple. Smart SIM hanya memasukkan nama, tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
Data golongan darah dimasukkan sebagai antisipasi saat terjadi kecelakaan. Apabila pengemudi mengalami pendarahan saat terjadi kecelakaan, pihak medis dapat langsung mencari bantuan dengan melihat golongan darah di kartu Smart SIM.
Smart SIM juga sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat merekam segala pelanggaran pemegang SIM secara elektronik dan digital.
Dapat digunakan untuk pembayaran
Selain itu, Smart SIM bisa dipakai sebagai alat pembayaran elektronik. Anda bisa mengisi Smart SIM dengan saldo maksimal Rp2 juta sebagai alat pembayaran tol, belanja, dan lain sebagainya.
Baca juga:Â Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang
Bahkan, untuk urusan pembayaran denda tilang, Smart SIM dapat langsung memotong saldo uang Anda. Jadi, Polda tidak perlu menahan SIM pengemudi untuk melakukan pembayaran, tapi langsung memotong denda dari Smart SIM pengemudi.
Bagaimana cara mendapatkan Smart SIM?
Bagi Anda yang ingin meng-upgrade SIM konvensional menjadi Smart SIM, ada dua cara yang bisa dilakukan. Bagi yang sudah memiliki SIM, Anda bisa mendapatkan Smart SIM saat melakukan perpanjangan di Polda atau gerai SIM keliling. Sedangkan untuk pengguna baru, Anda dapat membuat Smart SIM langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Biaya yang dikeluarkan dalam mengurus Smart SIM, baik perpanjangan maupun membuat baru, tidak mengalami perubahan, alias sama seperti mengurus SIM konvensional, yakni sekitar Rp120 ribu untuk SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum, serta Rp100 ribu untuk SIM C.
Baca juga:Â Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui
Jika dilihat dari keunggulannya, Smart SIM memang lebih simple dibandingkan dengan SIM konvensional. Tetapi, bagaimana dengan penerapannya? Apakah masyarakat tanah air sudah siap menggunakan lisensi pintar tersebut? Patut untuk ditunggu.
Semoga dengan adanya Smart SIM, lalu lintas darat di Indonesia menjadi lebih baik, aman, dan nyaman.