Baru
Insiden Mobil Tabrak Babi di Jalan Tol Bisa Klaim Asuransi
Pemilik mobil Avanza yang menabrak babi di jalan tol bisa klaim asuransi jika memenuhi syarat ini. Ikuti bagaimana langkahnya.
Sebuah mobil Toyota Avanza mengalami kerusakan setelah tidak sengaja menabrak seekor babi hutan yang menyeberang jalan di KM 80 Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang), Jawa Barat.
Bagian depan bodi mobil Avanza berwarna hitam tersebut pun sampai ringsek, ada beberapa part pada panel bodinya yang retak dan terlepas.
Berdasarkan video viral yang beredar di media sosial belum lama ini, diketahui babi tersebut mati di tempat. Sementara pengemudi Toyota Avanza bernomor polisi B 1259 KFV dan penumpang lainnya selamat dan dalam keadaan sehat.
Kronologi mobil tabrak babi hutan
“Pengendara mobil tiba-tiba dikagetkan oleh seekor babi hutan yang melompat masuk ke jalan TOL Cipali KM 80. Mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan karena menabrak babi, pada akhirnya sang babi tidak dapat diselamatkan dan MD di tempat,” demikian keterangan yang ditulis pengunggah video di akun Instagram @agoez_bandz4, Rabu (13/12).
Baca juga: Alasan Jalan Tol Menetapkan Batas Kecepatan Maksimal dan Minimal
Dalam video itu diperlihatkan bagaimana kondisi babi beserta penumpang mobil Avanza yang terdiri dari seorang pria dan dua orang wanita berhijab.
“Posisi lagi di kanan, posisi lagi di KM 80, tiba-tiba si babi ini loncat! Ini saya mau ngusahain buka kap sih, mau lihat dulu radiatornya rusak atau tidak,” kata pria sambil memvideokan kondisi lalu lintas jalan tol di sekitarnya dan bicara dengan polisi yang datang ke lokasi tabrakan.
Terlihat dengan jelas, bagian depan mobil, khususnya yang ada di bawah grille penyok, serta panel yang ada di bawah kap terlepas sebagian dari bodi mobil.
Mobil bisa klaim asuransi
Banyak warganet yang penasaran, apakah kecelakaan jalan tol yang disebabkan babi tersebut bakal ditanggung perusahaan asuransi mobil jika si pemilik mobil mengajukan klaim.
Baca juga: Catat 3 Jalan Tol yang Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Per hari
Melansir Kompas.com, (14/12), Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto memberikan penjelasannya.
Kata Iwan, untuk kecelakaan di jalan tol seperti menabrak sesuatu atau ditabrak sesuatu atau apapun itu, bisa klaim asuransi.
“Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab I Pasal 1, tentang risiko yang dijamin, dikatakan bahwa kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, termasuk dalam jaminan asuransi,” terang Iwan.
Baca juga: Ingat Waktunya, Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Musibah di Jalan Tol
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan si pemilik mobil sebelum ia mengajukan klaim asuransi.
“Pertama, jenis pertanggungan mobil yang dipilih adalah Comprehensive (All Risk). Kedua, pengguna mobil sesuai dengan yang tercantum pada polis,” ujar Iwan.
Jenis asuransi Comprehensive atau All Risk adalah jenis asuransi yang melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan maupun kerugian. Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus, penyok, hingga kerusakan besar seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk.
Baca juga: Jika Menderita Buta Warna Bolehkah Mendaftar Pembuatan SIM?
Selain itu, jenis asuransi ini juga memberi perlindungan jika kendaraan mengalami pencurian dan mengalami bencana alam, seperti banjir atau gempa. Dengan catatan, semua kerusakan atau kerugian itu tertulis di dalam polis.
Yang ketiga kata Iwan, kejadian harus dilaporkan selambat-lambatnya lima hari sejak kejadian. Dan keempat, orang yang mengemudikan kendaraan tersebut harus memiliki SIM dan STNK yang berlaku.
Angka kecelakaan di Tol Cipularang juga tinggi
Tidak peduli siapa yang mengemudikan kendaraan, apakah si pemilik kendaraan atau orang lain, aturan mengenai kepemilikan SIM dan STNK ini tidak bisa diganggu gugat.
Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini
Khusus untuk si pengendara, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan juga. Yakni, sedang tidak terpengaruh oleh alkohol atau narkotika, dan kejadian terjadi secara tidak disengaja.
“Berkendara sesuai aturan lalu lintas, tidak disengaja, dan lain-lain, maka bisa ditanggung asuransi,” Iwan menjelaskan secara lengkap.
Salah satu jalan tol yang juga kerap mengalami kecelakaan adalah Tol Cipularang, terutama di KM 92. Salah satu penyebabnya adalah panjangnya turunan di Tol Cipularang yang sampai 4 kilometer, ditambah jalannya yang lebar dan mulus. Kondisi ini membuat banyak pengemudi yang memacu kecepatan tinggi dan lengah.
Baca juga: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Mengalami Kenaikan Hari Ini, Berapa Harganya?
Dengan banyaknya kejadian kecelakaan di Tol Cipularang atau jalan tol lainnya, mudah-mudahan ini membuat kamu untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkendara. Tetap waspada, bawa selalu SIM dan STNK, dan utamakanlah selamat.