Berita Terbaru
Intip Peraturan Contraflow Terbaru Yang Berlaku Saat Mudik Lebaran 2024
Intip Peraturan
Volume kendaraan selama periode mudik lebaran tahun ini di prediksi akan mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2023 jumlah pemudik tercatat sekitar 123 juta orang, maka tahun ini angkanya meningkat menjadi sekitar 136,7 juta orang. Menanggapi informasi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri), bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Telah berkolaborasi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai kebijakan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik pada periode Lebaran tahun 2024.
Keputusan Bersama tentang Strategi Rekayasa Lalu Lintas
Dalam Surat Keputusan Bersama dengan nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, dan 40/KPTS/Db/2024. Di umumkan adanya strategi rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol untuk merespons potensi kemacetan selama masa mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024 lho Sobat SEVA. Strategi tersebut salah satunya mencakup penerapan contraflow, apa saja sih peraturan nya? Simak informasi berikut ya!
Peraturan Contraflow Yang Berlaku
Perlu Sobat SEVA perhatikan, khususnya kamu yang akan melintasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Bahwa akan ada penerapan contraflow untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama Lebaran 2024. Pada Jumat, 5 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB, contraflow akan di aktifkan dari KM 36 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 72 Tol Cipali. Kebijakan ini akan berlaku terus menerus hingga Kamis, 11 April 2024, setiap hari dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Selain itu, untuk menjamin kelancaran arus mudik kamu, akan ada pembatasan operasional terhadap angkutan barang di ruas tol yang sama. Pembatasan ini berlangsung mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB. Kendaraan yang terkena pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pengecualian untuk Beberapa Jenis Kendaraan
Namun, selain contraflow, ada pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol untuk kelancaran arus mudik. Pembatasan ini berlaku terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yang masih di perbolehkan beroperasi meskipun selama periode pembatasan. Ini termasuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Kendaraan pengantar uang, kendaraan pengangkut hewan, ternak, pupuk, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam serta barang pokok.
Patuhi Aturan Lalu Lintas
Kendaraan yang mendapatkan pengecualian ini harus di lengkapi dengan surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik barang, yang kemudian di tempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Inisiatif ini di ambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa perjalanan mudik dan arus balik Lebaran berlangsung lancar dan aman. Dengan mengurangi potensi kemacetan dan mempercepat di stribusi logistik kebutuhan pokok serta bantuan untuk penanganan keadaan darurat.