Berita Utama Otomotif
Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Salah tilang bisa saja terjadi pada para pemilik kendaraan. Lalu bagaimana cara menganulir tilang pelanggaran lalu lintas?
Salah tilang terkait pelat nomor mobil yang digunakan kendaraan lain, sempat ramai dibahas di media sosial. Lalu jika hal itu terjadi pada kalian, apa yang akan harus dilakukan?
Jadi pengguna pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraannya itu, memang sudah ada beberapa kejadian. Menurut pihak kepolisian langkah awal yang harus dilakukan adalah konfirmasi.
Ternyata surat pertama yang dikirim pihak kepolisian itu adalah surat untuk konfirmasi. Tapi sebagian masyarakat masih menilai surat yang dikirim itu adalah surat tilang.
Jika masyarakat mungkin merasa tidak melanggar, mereka harus datang dengan kendaraannya ke kantor polisi.
Tujuan diminta kendaraan dihadirkan supaya, pihak kepolisian bisa cek fisik. Apakah ada perbedaan antara kendaraan yang betul-betul pelat nomornya asli, dan yang memang dipalsukan.
Penting Konfirmasi Saat Kena Salah Tilang
Setelah itu, pihak kepolisian akan memasukkan data 4 nomor pelat ke dalam suatu sistem. Nanti ketika melintas di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), mobil yang menggunakan nomor palsu itu akan terdeteksi.
Polisi akan lakukan tindakan selanjutnya yaitu bisa kasih surat tilang. Kalau pelanggarannya pemalsuan pelat, penegak hukum lainnya seperti melakukan penyidikan akan dilakukan.
Kenapa bisa terjadinya pelat nomor dipalsukan? Menurut pihak kepolisian, biasanya mereka itu mencoba untuk menghindari peraturan ganjil-genap.
Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik
Jika terjadi hal itu, maka kepolisian akan lakukan penindakan. Karena hal itu juga termasuk pelanggaran TNKB, dan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009.
Kalau sampai surat STNK dipalsukan, itu sudah jadi tindak pidana kejahatan. Sementara kalau mengganti TNKB, memang masih kategori sebagai pelanggaran lalu lintas saja.
Prosedur Anulir Salah Tilang
Jika ada kendaraan yang kena salah tilang elektronik, nah untuk cara mengurus itu sendiri bagaimana? Apakah kita harus membiarkan?
Jadi secara detail, surat dari kepolisian yang sampai ke rumah itu adalah surat konfirmasi. Setelah diketahui ada pelanggaran lalu lintas yang tercover oleh kamera e-TLE, surat konfirmasi itu dikirim di hari keempat.
Selama lima hari, kepolisian meminta untuk si pemilik kendaraan melakukan konfirmasi. SEVA sarankan gunakan website atau hotline Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bagi pengemudi kena ditilang, tapi merasa tidak melanggar, bisa juga dapat mendatangi Posko e-TLE. Berlokasi di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian dapat menghentikan proses tilang, jika TNKB itu ternyata dipalsukan. Jadi pada saat kalian menerima surat konfirmasi, kalian benar-benar harus konfirmasi.
Apabila memang ternyata melakukan pelanggaran, data kendaraan kalian akan digunakan sebagai data untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang
Dengan penilaian pelanggaran pada aplikasi e-tilang, nanti pihak kepolisian akan mengirim nomor kode Virtual Account dari BRI (BRIVA).
Kode BRIVA inilah yang digunakan oleh si pelanggar, untuk melakukan pembayaran denda maksimal tilang.
Jangan Sampai STNK Diblokir
Pembayaran itu melalui multi-channel payment, maksudnya bisa menggunakan ATM, SMS banking, Mobile Banking, bahkan bisa ke teller langsung.
Biasanya pertama kali nominal denda yang diberikan buat para pelanggar, adalah mereka akan diminta membayar denda maksimal.
Jika pengadilan memutuskan pelanggaran tidak sama dengan nilai denda maksimal, maka nanti ada prosedur pengembaliannya sisa denda tilang tersebut.
Di sisi lain, bila ada pelanggaran lintas, tapi belum diselesaikan. Maka penyidik atau pihak kepolisian dapat mengajukan blokir STNK.
Nah kerugiannya apa kalau sampai dilakukan blokir STNK?
Tentu otomatis tidak bisa dilakukan pengesahan, maupun perpanjangan STNK. Kerugian lainnya pasti akan ada denda.
Jadi begitu yah tata cara jika kalian kena salah tilang, semoga bermanfaat.