Berita Terbaru
Jadwal Ganjil-Genap Saat Mudik 2024, Jika Melanggar Bisa Denda 500 Ribu!
Sobat SEVA!
Jadwal Ganjil-Genap – Menjelang periode mudik lebaran tahun 2024. Arus mudik di perkirakan akan mengalami peningkatan di bandingkan dengan tahun 2023 loh! Peningkatan ini di pengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, ketersediaan transportasi, serta kebijakan pemerintah dalam mengelola arus mudik dan balik. Menanggapi hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa. Kebijakan ini berguna untuk menekan kepadatan kendaraan selama periode tersebut.
Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024
Menurut Karopenmas di visi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Peraturan ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik akan mulai 5 April sampai dengan 16 April 2024. Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap selama musim mudik juga akan tertangkap oleh sistem pengawasan kamera ETLE. Kamu yang teridentifikasi melanggar aturan ini tidak akan di arahkan untuk berputar kembali, tetapi akan langsung mendapatkan sanksi tilang dari sistem ETLE tersebut.
Jadi, apa saja sih yang harus kamu perhatikan untuk peraturan ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik tahun 2024 ini? agar perjalanan mudik kamu di tahun ini tetap lancar dan menyenangkan, simak beberapa informasi berikut ini ya Sobat SEVA:
Arus Mudik Lebaran 2024
Tanggal 5 hingga 7 April 2024, sistem ganjil genap akan berlaku hingga pukul 24.00 WIB. Berawal dari KM 0 pada ruas tol dalam kota Jakarta menuju KM 414 di Tol Semarang Batang. Pada tanggal 8 April 2024 sistem ini akan kembali di berlakukan, di mulai pada pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dari KM 0 di ruas tol Jakarta sampai dengan KM 414 di Tol Semarang Batang ya!
Arus Balik Lebaran 2024
Mulai 12 April 2024, kebijakan arus balik akan di mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB, berangkat dari KM 414 di Tol Semarang-Batang menuju KM 0 di Tol Dalam Kota Jakarta. Keesokan harinya, 13 April, peraturan serupa di terapkan lagi dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB, menghubungkan titik yang sama dari Semarang-Batang ke Jakarta.
Pelanggaran Ganjil-Genap Selama Periode / Jadwal Mudik
Perjalanan mudik Sobat SEVA pastinya tetap harus mengikuti peraturan yang telah di tentukan, namun jika kamu tetap nekat melanggar dan tertangkap melanggar ketentuan ganjil-genap selama periode mudik Lebaran 2024, maka akan langsung terkena sanksi tilang, yang di proses melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi yang tetap memilih untuk tidak mematuhi ganjil-genap di wilayah Jakarta, maka harus siap dengan denda yang telah di tentukan hingga maksimal 500 ribu, atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kendaraan dengan Pengecualian Tertentu
Namun di samping itu, terdapat beberapa kendaraan yang di kecualikan dalam peraturan ini, seperti kendaraan milik presiden, wakil presiden, ketua MPR dan DPR, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
Demikian informasi mengenai jadwal ganjil-genap selama mudik lebaran tahun 2024, semoga bermanfaat dan tetap ikuti peraturan yang ada ya Sobat SEVA!