Berita Utama Otomotif
Jakarta Sudah Punya 98 Titik ETLE Statis, di Mana Saja Lokasinya?
ETLE Statis yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah tersebar di 98 titik dan akan diperluas. Di mana saja lokasinya?
ETLE Statis rencananya akan dilakukan penambahan di beberapa ruas jalan. Hal ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dalam memantau pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa titik kamera ETLE statis akan ditambah sebanyak 70 titik. “Konsentrasi akan dipasang di jalur arteri di lima wilayah DKI,” ujarnya dikutip dari website Korlantas Polri.
Tidak hanya itu saja, titik kamera ETLE Mobile juga akan dilakukan penambahan sebanyak 60 unit. Penambahan ini digunakan untuk menjangkau area-area yang tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE Statis.
Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penambahan perangkat ETLE mobile sebanyak 60 unit. Diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya,” ucap Trunoyudo.
Rincian titik kamera ETLE Statis
Lokasi titik kamera ETLE Statis sendiri saat ini sudah ada 98 dengan rincian 12 titik kamera ETLE berada di alan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian sebanyak 45 titik kamera ETLE statis berada di sepanjang jalan Kota Tua hingga Senayan.
Sebanyak 41 titik kamera ETLE Statis juga terpasang di beberapa wilayah penyangga DKI Jakarta. Daerah-daerah tersebut ada di Depok, Cibubur, dan Cikarang.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan Sistemnya
Penempatan kamera-kamera ETLE Statis dan ETLE Mobile ini tidak hanya dipasang di jalan nasional sajatetapi juga dipasang di jalan tol, jalan arteri, hingga koridor busway. Penambahan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Polri berupaya menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum dalam berkendara hingga menjadi budaya yang baik, terutama merealisasikan budaya anti koruptif,” kata Trunoyudo.
Pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik
Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui skema tilang elektronik.
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Bayar denda tilang elektronik
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa langsung melakukan bayar denda tilang ETLE sesuai dengan instruksi Ditlantas Polda Metro Jaya. Bagaimana caranya?
- Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
- Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi
- Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika pengendara yang melakukan pelanggaran sudah menerima surat konfirmasi, maka harus segera melakukan konfirmasi. Untuk caranya bisa melakukan secara online, dengan mengunjungi situs https://www.etle-pmj.info/id/.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Setelah itu, pengendara tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tersedia. Atau bisa juga dengan melakukannya secara offline yaitu dengan mendatangi Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.
Bagi pengendara yang sudah terbukti terkena tilang elektronik, sebaiknya langsung membayar dendanya ya. Jika tidak membayarnya, bisa terkena sanksi pemblokiran STNK untuk beberapa waktu tertentu.
Pastinya kamu tidak mau kendaraan jadi bodong akibat hal ini? Yuk, mulai tertib berkendara dan patuhi semua rambu lalu lintas.