Baru
Jalan Tol Layang MBZ Disebut Dikorupsi, Masih Aman Dilintasi?
Dikorupsi lebih dari Rp1,5 triliun, jalan Tol MBZ diduga tidak aman dilintasi kendaraan roda empat. Ini tanggapan Menteri PUPR.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan direksi PT Jasa Marga sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Terkait dugaan korupsi tersebut, banyak masyarakat yang khawatir dan bertanya-tanya, apakah jalan tol tersebut aman untuk dilintasi? Pasalnya, tidak seperti jalan tol lain, jalan tol ini hanya boleh dilewati kendaraan golongan I atau kendaraan kecil non bus.
Baca juga: Jalan Tol di Indonesia Memiliki Singkatan, Apa Itu?
Jalan tol layang MBZ sendiri ini dibangun pada tahun 2016-2017 dan memiliki panjang 38 kilometer. Jalan tol layang ini dibangun dengan konstruksi layang di atas Jalan Tol Japek dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat.
Tiga orang sudah ditangkap
Saat ini status penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalan bebas hambatan Japek II atau Tol MBZ ini sudah pada tahap penyidikan khusus. Dari nilai proyek Rp13,5 triliun, direksi PT Jasamarga diduga melakukan korupsi sampai dengan Rp1,5 triliun. Jumlah ini pun masih ada potensi meningkat.
Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan Kejagung. Yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JCC, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Baca juga: Suka Otomotif, Ini Pilihan Ide Bisnis yang Bisa Dilakukan
”Ketiga tersangka sudah diperiksa kesehatannya. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta,” ujar Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (13/9/2023).
Dalam kasus ini DD berperan menetapkan pemenang lelang dan mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Sementara YM mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan pemenangnya.
Dan TBS ikut menyusun gambar rencana teknik akhir yang dikondisikan agar terjadi pengurangan spesifikasi atau volume pekerjaan.
Baca juga: Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan
Masih kata Kuntadi, selain tiga orang ini, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 148 saksi lainnya. Termasuk serangkaian penggeledahan di beberapa tempat dan penyitaan dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Oleh Kejagung para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Apakah jalan tol layang MBZ aman dilintasi?
Ada kecurigaan, perusahaan pembangun jalan bebas hambatan ini mengurangi volume dan ada indikasi tindakan mark up proyek, serta terjadi pengaturan pemenang tender. Namun terkait tindakan mark up, Kejagung mengkajinya lebih dalam lagi.
Baca juga: Catat 3 Jalan Tol yang Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Per hari
Jika seandainya korupsi atau mark up itu terjadi –harga nilai proyek lebih tinggi dari kebutuhan konstruksi yang wajar– jalan tol MBZ masih bisa dan tetap aman dilintasi berdasarkan kriteria desainnya. Artinya, biaya konstruksinya yang jadi kemahalan.
Tapi jika sebaliknya, jika tuduhan downgrade atau pengurangan volume atau spesifikasi kontrak adalah yang terjadi, maka faktor keamanan konstruksi jalan TOL MBZ perlu dipertimbangkan dengan sangat serius.
Contoh downgrade volume atau spesifikasi salah satunya proyek jalan layang yang seharusnya dibangun menggunakan rangka beton diubah menjadi rangka baja.
Baca juga: Tarif Tol Cipularang Bakal Naik, Seberapa Besar Jumlahnya?
“Ini kalau memang terbukti terjadi downgrade, tentu akan berpotensi mengorbankan keamanan masyarakat penggunanya,” kata Kuntadi.
Apakah jalan tol tersebut aman dilintasi? Menjawab pertanyaan ini, pihak Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) tidak bersuara bulat. Ada yang menyatakan tidak layak, ada juga yang mengatakan layak.
Jika memang tol MBZ hanya diperuntukkan kendaraan kecil, sepertinya tidak masalah. Namun jika ingin juga bisa dilintasi bus atau truk, konstruksi sebaiknya dibuat sebagaimana mestinya.
Baca juga: Alasan Jalan Tol Menetapkan Batas Kecepatan Maksimal dan Minimal
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan tanggapannya. Menurut Basuki, penggunaan rangka baja tidak akan menimbulkan risiko dan hasilnya tak akan jauh berbeda dengan rangka beton. Rangka baja yang digunakan juga sudah melewati uji sertifikasi.
Basuki juga memastikan, pengerjaan Tol MBZ sudah sesuai standar keamanan. “Kalau teknis enggak ada masalah. Itu pilihan teknis, bisa beton, bisa baja. Kalau baja akan lebih cepat dikerjakan,” kata Basuki.
Bagaimana kalau menurut kamu? Apapun itu, tindakan korupsi tidak bisa dibenarkan. Setuju kan?