Berita Utama Otomotif
Jalan Tol Memiliki Aturan Mengenai Batas Kecepatan Kendaraan, Catat Ya
Batas kecepatan kendaraan di jalan tol perlu dipahami semua pengendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Berapa idealnya?
Batas kecepatan kendaraan tidak hanya berlaku di jalan biasa, tetapi juga berlaku di jalan tol atau jalan bebas hambatan. Aturan mengenai pembatasan ini telah diatur melalui peraturan perundang-undangan (Perpu).
Perpu tersebut mengatur seberapa lambat atau kencang kilometer per jam (kpj) kendaraan boleh melaju. Pengendara wajib menaati batas kecepatan kendaraan yang telah baku diatur.
Secara tertulis terdapat 3 Perpu yang mengatur secara spesifik tentang hal ini. Di antaranya ialah PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, PP nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan
Kemudian aja juga Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Batas kecepatan kendaraan
Aturan batas kecepatan kendaraan pertama tertuang pada pasal 5 ayat (2) PP nomor 15 Tahun 2015. Aturan ini membedakan antara batas kecepatan minimum untuk tol antarkota, dan tol dalam kota, yaitu:
“Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj.”
Adapun terkait batas kecepatan maksimum dirinci di pasal 3 ayat (4) Permenhub nomor PM 111. Batas kecepatannya adalah sebesar 100 kpj untuk wilayah antarkota, serta 80 kpj untuk wilayah dalam kota.
Aturan batas kecepatan kendaraan bisa berubah
Meski begitu aturan mengenai hal ini tergolong tentatif alias bisa berubah, dan disesuaikan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP nomor 79 tahun 2013 yang berbunyi.
Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023
“Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:
a. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
b. Perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau
c. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan”
Contohnya adalah jalan tol layang Jakarta-Cikampek II atau jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Ini dikategorikan tol antarkota dengan batas kecepatan maksimum 100 kpj dan minimum 80 kpj.
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Namun, berdasarkan pertimbangan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, batas kecepatannya diturunkan menjadi 60 hingga 80 kpj.
Kecepatan kendaraan di berbagai negara
Aturan berkendara di jalan tol, ternyata berbeda-beda di setiap negara. Berikut beberapa perbandingan di seluruh dunia:
1.Jerman
Meski tak mewajibkan batas kecepatan, Jerman tetap memberlakukan batas kecepatan yang disarankan yaitu 130 kilometer per jam
2.Amerika Serikat
AS memiliki perbedaan batas kecepatan berkendara. Di bagian Barat berkisar antara 113 kpj hingga 129 kpj. Sementara bagian Timur batas kecepatannya berkisar antara 105 kpj hingga 113 kpj.
3. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA juga memasang teknologi khusus untuk mendeteksi kecepatan bagi kendaraan berat seperti truk dan bus. Untuk batas kecepatan umum di jalan bebas hambatan (freeway) di sana berlaku berkisar 100 kpj hingga 160 kpj.
4. China
China berlakukan batasannya yaitu 100 kpj untuk jalan bebas hambatan dan 120 kpj untuk jalan tol.
Jadi, pastikan kamu tahu batas kecepatan saat di jalan tol ya.