Travel & Lifestyle
Jalur Sepeda Jadi Solusi Atasi Macet dan Polusi DKI Jakarta
Jalur sepeda di DKI Jakarta akan segera beroperasi. Ternyata akan ada sanksi bagi pelanggarnya. Selengkapnya, simak ulasan di bawah!
Sebagai sarana olahraga, sepeda menjadi alat transportasi yang menyehatkan. Ketika Anda mengendarai sepeda, otot dan tulang kaki akan membentuk keseimbangan yang kuat.
Pasalnya, kegiatan mengayuh sepeda menjadi salah satu opsi utama bagi mereka yang ingin menurunkan berat badan, mendapat tulang kaki yang proporsional, dan melancarkan aliran darah.
Lantaran beragam manfaat kesehatan yang diberikan ini, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan kembali jalur khusus sepeda di beberapa wilayah. Tata kelola rencana ini dilakukan untuk mengurangi tingginya volume kendaraan di beberapa ruas jalan.
Baca juga: 4 Cara yang Bisa Kamu Pakai Agar Tidak Terkena Ganjil Genap Jakarta
Selain itu, jalur sepeda yang dibangun pemerintah dilakukan guna mengubah gaya hidup masyarakat yang lebih motor maupun mobil centric berganti ke transportasi sehat yang sangan minim polusi udara.
Oleh karena itu, jalur sepeda digalakkan agar mendorong hidup sehat dan mengatasi masalah kota terkait polusi udara dan kemacetan.
Persebaran jalur sepeda
Terkait hal tersebut, sosialisasi jalur sepeda pun dilakukan pada akhir bulan September lalu. Rencananya, akan ada tiga fase pembangunan jalur khusus sepeda yang bakal hadir di Jakarta.
Di fase jalur pertama, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta membuka jalur sepeda yang melalui Jalan Medan Merdeka, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Lalu, pada fase ke-2, Anies Baswedan meresmikan jalur sepeda yang melalui rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Baca juga: Garis Jalan Bukan Sekedar Hiasan, Ada Artinya Loh
Namun, untuk jalur ketiga masih melalui tahap pembangunan. Adapun rute yang akan dilalui para pesepeda ialah jalur yang melalui Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Diketahui dari CNNIndonesia.com, Anies Baswedan menyatakan bahwa pembangunan jalur sepeda pada fase 1 dan 2 lebih dikhususkan di jalur ganjil-genap. “Di fase satu kami mengalokasikan beberapa ruas jalan yang membentang sepanjang 63 kilometer ruas jalan. Dari 63 kilometer itu, 22 kilometer sisanya kami hadirkan di jalur ganjil-genap ,” tutur Anies.
Regulasi jalur sepeda
Lebih lanjut, uji coba jalur sepeda DKI Jakarta akan berlangsung selama bulan Oktober 2019. Namun, setelah uji coba berakhir pada 19 November 2019 mendatang, pengemudi motor maupun mobil yang melalui atau menggunakan jalur sepeda akan ditilang dan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Modifikasi Ringan Buat Mobil Terlihat Lebih Keren
Dalam menentukan regulasi terhadap jalur sepeda tersebut, pemerintah mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang ada, maka bersiaplah untuk terkena tilang.
Realisasi beroperasinya jalur sepeda tinggal menghitung hari. Semoga dengan dibangunnya jalur khusus ini, pemerintah dapat membangkitkan gairah pengendara ibu kota dalam beralih ke transportasi ramah lingkungan tersebut.