Tips & Rekomendasi
Jangan Asal Pencet, Membunyikan Klakson Ada Etikanya
Membunyikan klakson ternyata tidak bisa asal pencet saja, ada saat yang tepat dan aturannya loh, apa saja sih itu?
Pengguna kendaraan bermotor pasti pernah membunyikan klakson. Komponen yang satu ini berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain, misalnya untuk memberi peringatan atau sekedar menyapa sesama pengguna jalan.
Namun, pernahkah kamu diklakson panjang oleh pengendara lain sebagai bentuk permintaan untuk diberikan jalan? Menjengkelkan bukan?
Itulah mengapa setiap pengendara wajib memahami etika dan momen membunyikan klakson.
Baca juga: Sebelum Modifikasi, Simak Cara Pasang Klakson dan Aturannya
Penting untuk pengguna kendaraan agar berhati-hati ketika membunyikan klakson supaya tidak membuat pengguna jalan lainnya merasa tidak nyaman, misalnya kaget atau emosi karena bunyinya nyaring.
Oleh karenanya, agar tak mengganggu pengguna jalan lain, yuk simak etika dan membunyikan klakson, berikut ini.
Fungsi klakson adalah untuk berkomunikasi atau memberi peringatan baik dengan sesama pengendara atau pengguna jalan lainnya.
Pada negara dengan sistem lalu lintas yang baik, fungsi klakson hanya dibunyikan untuk memperingati pengendara lain yang kurang tertib atau jika diprediksi dapat menyebabkan kecelakaan.
Di Indonesia, suara klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Baca juga: Jangan Asal Nyalakan, Begini Aturan Pakai Lampu Hazard
Dalam pasal 39 disebutkan klakson harus dapat bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Lalu pada pasal 69 diterangkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Sementara keberadaan klakson pada kendaraan diatur oleh undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, aturan klakson masuk dalam persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor yang tidak memenuhinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Pasang Fog Lamp Dapat Dilakukan Sendiri, tapi Ada Aturannya
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengemudinya bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi, mulai sekarang yuk saling menghormati pengguna jalan lainnya, jangan arogan di jalan dan hindari membunyikan klakson sesuka hati.