Search Cars

Tips & Rekomendasi

Jangan Asal Pencet, Membunyikan Klakson Ada Etikanya

Membunyikan klakson ternyata tidak bisa asal pencet saja, ada saat yang tepat dan aturannya loh, apa saja sih itu?

Pengguna kendaraan bermotor pasti pernah membunyikan klakson. Komponen yang satu ini berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain, misalnya untuk memberi peringatan atau sekedar menyapa sesama pengguna jalan.

Namun, pernahkah kamu diklakson panjang oleh pengendara lain sebagai bentuk permintaan untuk diberikan jalan? Menjengkelkan bukan?

Itulah mengapa setiap pengendara wajib memahami etika dan momen membunyikan klakson.

Baca juga: Sebelum Modifikasi, Simak Cara Pasang Klakson dan Aturannya

Penting untuk pengguna kendaraan agar berhati-hati ketika membunyikan klakson supaya tidak membuat pengguna jalan lainnya merasa tidak nyaman, misalnya kaget atau emosi karena bunyinya nyaring.

Oleh karenanya, agar tak mengganggu pengguna jalan lain, yuk simak etika dan membunyikan klakson, berikut ini.

membunyikan klakson

membunyikan klakson membunyikan klakson

cara pasang klakson

Fungsi klakson adalah untuk berkomunikasi atau memberi peringatan baik dengan sesama pengendara atau pengguna jalan lainnya.

Pada negara dengan sistem lalu lintas yang baik, fungsi klakson hanya dibunyikan untuk memperingati pengendara lain yang kurang tertib atau jika diprediksi dapat menyebabkan kecelakaan.

Di Indonesia, suara klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Baca juga: Jangan Asal Nyalakan, Begini Aturan Pakai Lampu Hazard

Dalam pasal 39 disebutkan klakson harus dapat bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Lalu pada pasal 69 diterangkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

membunyikan klakson

Sementara keberadaan klakson pada kendaraan diatur oleh undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut, aturan klakson masuk dalam persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor yang tidak memenuhinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Pasang Fog Lamp Dapat Dilakukan Sendiri, tapi Ada Aturannya

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengemudinya bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, mulai sekarang yuk saling menghormati pengguna jalan lainnya, jangan arogan di jalan dan hindari membunyikan klakson sesuka hati.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang