Baru
Jangan Biasakan Jadi Lane Hogger, Dendanya Tilang Rp 250 Ribu
Jangan terbiasa jadi lane hogger. Sanksinya tilang dan denda loh. Benarkah tindakan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan?
Tilang juga bisa diberikan polisi kepada pengemudi yang melintas di jalan tol, loh. Selain karena melewati batas kecepatan, biasanya tilang polisi juga diberikan kepada pengemudi yang mengemudikan kendaraannya terlalu lambat saat berada di lajur kanan.
Kamu pasti pernah dong melihat pengemudi lain di jalan tol yang mengemudikan kendaraannya sangat lambat dan statis di lajur kanan, meski kondisi di depannya kosong. Ulah pengemudi seperti ini sangat meresahkan, nih. Pasalnya, tindakannya bisa menyebabkan macet (phantom traffic) di jalan tol.
Oh iya, pengemudi ini dikenal sebagai Lane Hogger. Sementara phantom traffic adalah istilah untuk kondisi macet tanpa sebab yang terjadi di jalan tol.
Kendalikan laju agar tidak kena tilang
Seperti sudah diketahui, untuk mobil yang melaju dengan kecepatan lambat, seharusnya dilakukan di lajur kiri. Jika mobil seperti itu melaju di lajur paling kanan, selain macet juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Alasan Jalan Tol Menetapkan Batas Kecepatan Maksimal dan Minimal
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya. Hal ini dengan jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Anehnya kendaraan bermotor yang sudah berhasil dengan aman mendahului kendaraan di depannya tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah tapi tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama padahal di depannya kosong,” ujar Budiyanto melansir Kompas (26/11).
Kondisi akan semakin parah jika ada lebih banyak kendaraan lagi yang turut melambat mengikut laju dan gerak si Lane Hogger. Akhirnya, cepat atau lambat phantom traffic pun terjadi.
Tilang dan sanksi
Budiyanto menjelaskan, untuk mobil yang tidak berada di lajur yang sesuai dengan kecepatannya, atau berkecepatan rendah dan bertahan di sana dalam jangka waktu lama, pengemudinya sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Pertamina Blokir Ribuan Nopol Kendaraan, Dilarang Beli BBM Subsidi
Sesuai dengan UU No.22/2009, atas tindakannya pelaku bisa dikenakan tilang. Dan sesuai dengan pasal 287 ayat (4) sanksi hukumannya adalah kurungan dan denda masing-0masing maksimal satu bulan penjara dan denda Rp250.000.
“Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,” kata Budiyanto.
Budiyanto menyarankan, jika kamu bertemu dengan pengemudi yang seperti ini ada baiknya melaporkannya ke polisi. Katanya, pembiaran pada perilaku ini tidak mendidik dan kontraproduktif, serta berpotensi menciptakan pelanggaran lalu lintas baru.
Baca juga: Pengemudi Arogan di Jalan, Apa Sih Penyebabnya?
“Pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak,” terang Budiyanto.
“Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan alias Lane Hogger,” katanya lagi.
Buat kamu yang kerap melintas di jalan tol, berhati-hatilah, terutama saat kamu melaju di sisi kanan. Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.
Baca juga: Suka Otomotif, Ini Pilihan Ide Bisnis yang Bisa Dilakukan
Bila kamu menemukan pengemudi Lane Hogger, berikan lampu sen dan bunyikan klakson sebagai sinyal agar kendaraan di depanmu yang melambat untuk segera mengubah lajur ke kanan.
Laporkan pihak berwajib
Pastikan kamu mengingat lokasi jalan tol dan waktu kejadian untuk membuat laporan kepada pihak Jasa Marga dan polisi.
Hal seperti ini harus ditindaklanjuti agar pelaku dikenakan tilang, kemudian tidak lagi mengulang perbuatannya dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Kamu juga, jangan hanya sekadar menghindari tilang dan denda, jangan pernah menjadi pelaku lane hogger, ya. Berkendaralah sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku untuk keselamatan bersama.