Baru
Jangan Dilanggar, Modifikasi Pelat Nomor Terancam Kurungan 2 Bulan
Terkesan tidak berarti, ternyata modifikasi pelat nomor melanggar aturan dan berisiko sanksi Rp 500.000 hingga kurungan penjara.
Kamu jangan sembarangan modifikasi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dan motor, ya. Salah modifikasi pelat nomor, kamu bisa berurusan dengan pihak berwajib dan dikenakan sanksi hukuman kurungan 2 bulan.
Bentuk pelat nomor yang ada saat ini mungkin terkesan sepele, seperti tidak memiliki arti apapun. Tapi percayalah, pelat nomor kendaraan baik itu motor atau mobil, dibuat sedemikian rupa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang ditulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 Ayat 6. Demikian isinya, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Baca juga: Kecelakaan Makin Sering, Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan
Peraturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan yang melandasi
Pada Pasal 1 Ayat 11 disebutkan, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.”
Jadi kalau kamu melakukan modifikasi yang tidak sesuai, ya sama saja sudah melanggar aturan-aturan yang berlaku di atas. Pasal 68 Ayat 4 UU LLAJ dengan tegas menyebutkan, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.”
Baca juga: Peluncuran Toyota All New Yaris Cross, Bagaimana Tampilan SUV Medium Ini?
Alasan lain modifikasi pelat nomor dianggap sebagai salah satu jenis pelanggaran adalah karena mengganggu kerja kamera tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sejauh ini sistem tilang berbasis kamera menjerat pelanggaran lalu lintas mengandalkan pelat nomor pengguna. Jadi kalau modifikasi pelat nomor tidak sesuai, kamera ETLE juga tidak bisa mengidentifikasi data pengemudi melalui pelat nomor kendaraannya.
Modifikasi pelat nomor yang dilarang
Tindakan apa saja memangnya yang masuk dalam kategori modifikasi pelat nomor mobil atau motor?
Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Dihukum Cabut SIM
Contohnya adalah dengan mengganti pelat nomor fisik dengan model stiker, mengubah warna pelat nomor, hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat nomor.
Selengkapnya, ini daftar modifikasi pelat nomor yang dilarang kepolisian:
- Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
- Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
- Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
- Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
- Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
- Mengubah warna pelat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.
Baca juga: Wajib Tahu, Cek Tarif Jalan Tol Bisa Online Loh
Larangan modifikasi pelat nomor kendaraan ini ternyata juga termasuk juga pada penggunaan pelat nomor putih. Misalnya dengan mengubah warna pelat hitam menjadi pelat nomor putih secara mandiri, tanpa melalui registrasi ulang di Samsat.
Jika kamu ingin mendapat pelat putih, ada baiknya datang langsung ke Samsat dan lakukan perubahan dan pendaftaran ulang secara resmi di sana.
Modifikasi disanksi kurungan penjara 2 bulan
Setiap tindakan yang melawan aturan pasti ada sanksi, tidak terkecuali tindakan modifikasi pelat nomor pada mobil dan motor. Apakah sanksi yang bakal diterapkan pada pelanggar modifikasi pelat nomor?
Baca juga: Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?
Dalam UU LLAJ Pasal 280 dikatakan dengan jelas sanksi yang dikenakan. Yakni, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi sudah jelas, modifikasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi yaitu denda maksimal Rp 500.000 dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.
Yuk, daripada kamu harus ‘kucing-kucingan’ dengan polisi di jalan raya agar tidak kena tilang paska modifikasi pelat nomor, lebih baik gunakan pelat aslinya saja.