Search Cars

Berita Terbaru

Jangan Dilanggar, Terobos Perlintasan Rel Kereta Api Terancam Pidana

Sering ditemui pengendara yang nekat menerobos palang pintu rel kereta api tertutup. Ingat, ada hukuman yang berlaku bagi pelaku.

rel kereta api

Beberapa waktu lalu ramai diberitakan sebuah truk tertabrak Kereta Api Brantas jurusan Jakarta-Blitar di perlintasan rel kereta api Madukoro, tepatnya di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Semarang

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.32 WIB, Selasa (18/7). Awalnya sopir truk berinisial HS berniat ingin menerobas rel kereta api, meski tahu sirine tanda kereta api akan lewat sudah berbunyi. Namun saat berada di tengah rel, truknya mogok. 

Petugas pos dan sejumlah orang sempat berusaha menghampiri truk untuk memberi peringatan kepada sopir dan kernet agar buru-buru jalan melewati rel kereta api. Tapi sepertinya truk gagal dinyalakan, hingga sopir dan kernet truk turun dan melarikan diri. 

Kronologis kejadian

tilang kamera ETLE

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, sekitar 1 menit 15 detik setelah truk berhenti, KA Brantas datang dari arah Barat. Tabrakan pun tak terhindarkan. Kereta datang dan menghantam kepala truk di perlintasan sisi Utara hingga terdorong ke jembatan dan meledak di sana.

Baca juga: Kereta Cepat Siap Operasi, Ini Lokasi Wisata Bandung Wajib Dikunjungi

Hari Rabu, 19 Juli 2023, sopir dan kernet bus sudah menyerahkan diri ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

Kejadian seperti sebenarnya bukan yang pertama kali. Sudah sering! Tapi tetap saja, masih ada orang-orang yang tidak taat rambu lalu lintas dengan menerobos palang rel kereta api yang sudah tertutup atau mengabaikan sirine tanda kereta lewat berbunyi. 

Akibatnya, sudah bisa ditebak, tabrakan antara kereta api dan kendaraan kemungkinan besar pasti terjadi.

Hukum pidana bagi penerobos rel kereta api

rel kereta api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan bahwa ada hukum pidana bagi pelanggar rambu lalu lintas di lintasan kereta api. Penerobos palang pintu perlintasan rel kereta api dengan tegas dikatakan akan dikenakan tindak pidana hukuman penjara dan sanksi denda

Baca juga: Ujicoba Terbatas, Ini Perbedaan Kereta LRT Jakarta dan MRT

Bagaimana bunyi aturan itu? Peraturan mengenai rambu lalu lintas diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Isinya sebagai berikut: 

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.” 

sanksi yang diberikan

Dan mengenai sanksi untuk tindak pidana di atas diatur dalam pasal 296 UU No. 22/2009. Pada pasal ini sangat jelas disebutkan mengenai hukuman penjara dan sanksi dendanya. Yaitu: 

Baca juga: Lokasi Wisata Bali yang Cocok Dijelajahi Pakai LCGC

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dalam pasal tersebut dijelaskan penerobos rel kereta api sebagai pelaku tindak pidana akan dikenakan hukum pidana tiga bulan penjara hingga denda minimal Rp750.000.

“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” ujar Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo (20/7).

Bahaya terobos rel kereta api

rel kereta api

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” imbuh Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus melansir laman Pikiran Rakyat (18/7).

Baca juga: Toyota dan Daihatsu Rajai Daftar Mobil Terlaris Juni 2023, Siapa Pemuncaknya?

“Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tambah Joni.

Bagi kamu yang akan melintasi rel kereta api, pastikan melintas dalam kondisi sekitar aman. Hindari menerobos lintasan rel kereta api saat palang sudah tertutup atau sirine kereta akan lewat sudah berbunyi. 

Dengan melakukan ini, kamu sudah menaati rambu lalu lintas dan menghindari tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri juga orang lain. Tetap waspada saat berkendara.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang