Berita Terbaru
Jangan Dilanggar, Terobos Perlintasan Rel Kereta Api Terancam Pidana
Sering ditemui pengendara yang nekat menerobos palang pintu rel kereta api tertutup. Ingat, ada hukuman yang berlaku bagi pelaku.
Beberapa waktu lalu ramai diberitakan sebuah truk tertabrak Kereta Api Brantas jurusan Jakarta-Blitar di perlintasan rel kereta api Madukoro, tepatnya di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.32 WIB, Selasa (18/7). Awalnya sopir truk berinisial HS berniat ingin menerobas rel kereta api, meski tahu sirine tanda kereta api akan lewat sudah berbunyi. Namun saat berada di tengah rel, truknya mogok.
Petugas pos dan sejumlah orang sempat berusaha menghampiri truk untuk memberi peringatan kepada sopir dan kernet agar buru-buru jalan melewati rel kereta api. Tapi sepertinya truk gagal dinyalakan, hingga sopir dan kernet truk turun dan melarikan diri.
Kronologis kejadian
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, sekitar 1 menit 15 detik setelah truk berhenti, KA Brantas datang dari arah Barat. Tabrakan pun tak terhindarkan. Kereta datang dan menghantam kepala truk di perlintasan sisi Utara hingga terdorong ke jembatan dan meledak di sana.
Baca juga: Kereta Cepat Siap Operasi, Ini Lokasi Wisata Bandung Wajib Dikunjungi
Hari Rabu, 19 Juli 2023, sopir dan kernet bus sudah menyerahkan diri ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
Kejadian seperti sebenarnya bukan yang pertama kali. Sudah sering! Tapi tetap saja, masih ada orang-orang yang tidak taat rambu lalu lintas dengan menerobos palang rel kereta api yang sudah tertutup atau mengabaikan sirine tanda kereta lewat berbunyi.
Akibatnya, sudah bisa ditebak, tabrakan antara kereta api dan kendaraan kemungkinan besar pasti terjadi.
Hukum pidana bagi penerobos rel kereta api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan bahwa ada hukum pidana bagi pelanggar rambu lalu lintas di lintasan kereta api. Penerobos palang pintu perlintasan rel kereta api dengan tegas dikatakan akan dikenakan tindak pidana hukuman penjara dan sanksi denda.
Baca juga: Ujicoba Terbatas, Ini Perbedaan Kereta LRT Jakarta dan MRT
Bagaimana bunyi aturan itu? Peraturan mengenai rambu lalu lintas diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Isinya sebagai berikut:
“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Dan mengenai sanksi untuk tindak pidana di atas diatur dalam pasal 296 UU No. 22/2009. Pada pasal ini sangat jelas disebutkan mengenai hukuman penjara dan sanksi dendanya. Yaitu:
Baca juga: Lokasi Wisata Bali yang Cocok Dijelajahi Pakai LCGC
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dalam pasal tersebut dijelaskan penerobos rel kereta api sebagai pelaku tindak pidana akan dikenakan hukum pidana tiga bulan penjara hingga denda minimal Rp750.000.
“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” ujar Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo (20/7).
Bahaya terobos rel kereta api
“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” imbuh Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus melansir laman Pikiran Rakyat (18/7).
Baca juga: Toyota dan Daihatsu Rajai Daftar Mobil Terlaris Juni 2023, Siapa Pemuncaknya?
“Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tambah Joni.
Bagi kamu yang akan melintasi rel kereta api, pastikan melintas dalam kondisi sekitar aman. Hindari menerobos lintasan rel kereta api saat palang sudah tertutup atau sirine kereta akan lewat sudah berbunyi.
Dengan melakukan ini, kamu sudah menaati rambu lalu lintas dan menghindari tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri juga orang lain. Tetap waspada saat berkendara.