Search Cars

Otomotif

Jangan Modifikasi Aksesoris Ini di Mobil Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi

tilang manual

Mengubah tampilan kendaraan, khususnya mobil, merupakan hal yang lumrah dilakukan. Biasanya, modifikasi tersebut kerap dilakukan atas dasar hobi atau karena adanya ketidakpuasan pribadi terhadap tampilan bawaan mobil kesayangan.

Selain itu, modifikasi mobil yang dilakukan pun cenderung beragam. Ada yang mengambil langkah modifikasi ringan alias hanya sekadar menambah aksesoris di kendaraannya saja. Atau ada pula yang tak ingin tanggung-tanggung dalam mengubah tampilan mobilnya, yaitu dengan mengganti warna asli kendaraan.

Meskipun begitu, memodifikasi mobil agar jauh lebih menarik dan unik pun perlu mengikuti aturan. Tujuannya adalah agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan. Oleh karenanya, bagi Anda yang ingin melakukan modifikasi, sebaiknya bagian ini tidak perlu diubah guna terhindar dari masalah hukum.

efek ganti knalpot mobil

Knalpot

Knalpot merupakan pipa panjang yang berfungsi sebagai peredam suara atau bunyi letupan di tempat buangan gas peredam. Selain itu, keberadaan knalpot pun dapat membantu mengurangi polusi udara yang keluar dari saluran gas pembuangan tersebut.

Jika dilihat dari fungsinya itu, modifikasi mobil dengan mengubah tampilan atau bentuk knalpot dapat menimbulkan gangguan. Selain disebut tidak proper, memodifikasi knalpot juga akan memicu polusi udara atau pun  polusi suara. Apalagi bila Anda menggantinya dengan knalpot jenis racing, tentu tindakan tersebut sangat mengganggu karena mengundang kebisingan. Kebisingan ini dapat merugikan banyak pihak. Sehingga jika Anda tetap berniat untuk memodifikasi knalpot, pilihlah dengan bijak.

salah tilang ETLE

Pasalnya, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang menerangkan bahwa pemilik kendaraan dilarang mengganti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan bentuk yang tidak sesuai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lampu Strobo Atau Rotator

lampu strobo

Penggunaan lampu strobo atau rotator sebagai aksesoris kendaraan memang dapat memberikan kesan keren tersendiri. Apalagi bila melihat varian warna yang disediakan, para modifikator pun cenderung tergiur untuk menyematkan lampu tersebut di mobilnya.

Tak banyak pengendara yang tahu bahwa pemasangan lampu strobo atau rotator sebenarnya dilarang. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja, seperti, kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan tahanan, ambulance, kendaraan Palang Merah Indonesia, dan kendaraan patroli jalan tol.

Pengendara terkadang mengunakan lampu strobo atau rotator untuk disalahgunakan mempermudah ketika terjebak di kemacetan. Dimana hal ini dianggap sangat menganggu pengguna jalan yang lain.

Bila Anda nekat modifikasi mobil dengan memasang lampu strobo, bersiaplah ditilang petugas berwajib dan dijerat  UU 22 Tahun 2009 Pasal 59 Nomor 4 mengenai Pesangan Lampu Strubo atau Rotator.

Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dan;
  • lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan, dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan khusus.

Modifikasi plat nomor

plat mobil hilang

Sebagai tanda pengenal atau identitas dari suatu kendaraan, penggunaan plat nomor sudah seharusnya mengikuti peraturan yang telah ditentukan. Aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Polri yang mengatur tentang penggunaan desain, warna, dan ukuran plat nomor kendaraan, yang tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Oleh karenanya, modifikasi mobil dengan mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor menjadi bentuk huruf yang dapat “dibaca”, sebaiknya tidak perlu dilakukan bila Anda tidak ingin ditilang dan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Menambah Lampu HID

lampu rem belakang mobil

Mungkin bagi sebagian pengendara yang lebih sering hilir-mudik di malam hari, penggunaan lampu HID sangatlah membantu. Lampu tersebut dapat menghasilkan cahaya yang lebih terang dan jauh ke depan daripada lampu standar bawaan.

Namun, penggunaan lampu HID di jalanan umum menjadi salah satu modifikasi mobil yang juga dilarang. Cahaya lampu yang terlalu terang dan begitu menyilaukan itu dapat mengganggu pengguna jalan serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan.

Hal itu pun tertuang dalam peraturan mengenai penggunaan lampu yang sesuai standar lalu lintas di jalan di atur dalam PP Nomor 5 Tahun 2012, sedangkan utuk penggunaan lampu HID juga diatur dalam UU 22/2009 dan PP 55/2012. Demi menunjang perjalanan Anda dan terhindar dari pasal berlapis tersebut, ada baiknya pemasangan lampu jenis HID juga tidak dilakukan.

Nah, itulah beberapa bagian dari mobil yang sebaiknya tidak perlu Anda modifikasi. Jika Anda tak ingin berurusan dengan pihak berwajib, sebaiknya modifikasi mobil di bagian tersebut dihindari..

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang