Keuangan
Jangan Panik, Ini 6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pada mobilmu? Tenang, catat 6 kerusakan mobil yang ditanggung asuransi berikut ini.
Mobil merupakan aset kesayangan bagi sebagian orang, apalagi yang dimiliki adalah mobil impian. Pastinya, mobil tersebut akan dirawat dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Risiko kerusakan dapat mengintai mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan atau sedang terparkir.
Maka dari itu, penting sekali untuk punya jaminan perlindungan terbaik untuk kendaraan, yaitu dengan memiliki asuransi.
Punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil. Selain itu asuransi kendaraan dapat memberikan rasa aman untuk anda ketika terjadi kejadian tidak terduga.
Ancaman seperti ini bisa terjadi setiap saat tanpa diduga, baik disebabkan oleh diri sendiri, orang lain, atau faktor tertentu.
Baca juga:Â Apakah Menabrak Kendaraan Lain Bisa Klaim Asuransi?
Apalagi bila asuransi memiliki tanggungan pihak ketiga, kamu sebaiknya tidak perlu khawatir. Sebab, kamu bisa klaim asuransi untuk mengganti kerugiannya, baik mobil yang ditabrak, atau mobil yang menabrak kendaraan lain.
Namun, tidak semua kerusakan dapat ditanggung asuransi jika merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1.
Berikut daftar kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Jika pemilik mobil tidak memperluas jaminan asuransinya, maka segala kerusakan akibat terorisme, perang, huru-hara, dan sebagainya tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Selain itu, menurut Pasal 3 dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pertanggungan ganti rugi tidak berlaku untuk beberapa hal berikut.
- Kerusakan mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan, penipuan, penggelapan, dan sejenisnya.
- Kejahatan yang dilakukan saudara sekandung atau orang-orang terdekat tertanggung.
- Kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaan dan zat kimia yang ada di dalam mobil
- Kerusakan akibat bencana alam dan reaksi nuklir
- Kerusakan mobil yang disengaja atau atas kelalaian pengemudi.
Baca juga:Â Klaim Asuransi Mobil Kebanjiran Bisa Ditolak, Apa Alasannya?
Untuk klaim kerusakan mobil yang ditanggung asuransi, kamu harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Kemudian, untuk mengajukan klaim terhadap mobil, kamu harus lebih dahulu melapor kepada pihak asuransi terkait.
Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini berperan sebagai bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya.
Lalu siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Namun rata-rata dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.
- Fotokopi SIM dan STNK
- Fotokopi Polis asuransi
- Surat keterangan Polisi
Baca juga:Â Apakah Mobil Rusak Akibat Demo Ditanggung Oleh Asuransi?
Jadi, punya asuransi itu penting untuk jaminan perlindungan mobil. Sesuaikan juga polis dan siapkan dokumen agar kerusakan mobil yang ditanggung asuransi dapat diklaim.
Tetapi, menjaga dan merawat mobil kesayangan sebaik mungkin juga tidak kalah penting, kan?