Tips & Rekomendasi
Jangan Panik, Kenali Jenis Operasi Polisi di Jalan Raya
Operasi Polisi kerap dilakukan demi ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan raya. Kenali lebih jauh mengenai ini.
Operasi Polisi biasanya dilakukan dengan melakukan razia di jalan raya namun saat ini sudah menggunakan ETLE. Hal ini dilakukan agar penertiban lalu lintas bisa dilakukan secara lebih efisien dan tentunya memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Salah satu yang cukup rutin dilakukan oleh pihak kepolisian adalah Operasi Zebra yang biasa dilakukan menjelang liburan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengatur kelancaran dan kondusif arus lalu lintas.
Untuk mengetahui apa saja operasi polisi yang ada saat in? Cek penjelasannya di infografis berikut ini ya:Â
Terdapat beberapa jenis pelanggaran beserta denda atau hukuman tilang yang perlu dijalani oleh pelanggar lalu lintas. Apa saja itu?
Denda pelanggaran operasi polisi
Ketentuan terkait denda itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut lengkapnya:
1. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Bagi pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
3. Bagi pengendara yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Bagi pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Bagi pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
6. Bagi pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
Aturan bermain ponsel ketika berkendara
Selain pelanggaran-pelanggaran tadi, pengendara juga banyak yang sering menggunakan ponsel saat berkendara. Padahal kebiasaan tersebut bisa sangat membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan.
Aturan bermain ponsel tertera pada Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi maksudnya adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian. Dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.