Tips & Rekomendasi
Jangan Sampai Bodong, Ini Cara Urus Pajak Online Jakarta untuk Kendaraan
Bayar pajak online Jakarta bagi mobil dan motor ternyata mudah dilakukan agar tidak jadi kendaraan bodong. Bagaimana caranya?
Membayar pajak online Jakarta bagi kendaraan, baik mobil ataupun motor ternyata mudah dilakukan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Aturan pajak kendaraan terbaru ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah?
PMK tersebut dibuat untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Serta untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan.
Aturan pajak kendaraan
Mengenai aturan pajak kendaraan yang sesuai dengan PMK No 141 Tahun 2021 yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.
2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.
3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dan baterai sebagai media penyimpanannya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15-20 persen.
5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25-30 persen.
6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
Cara bayar pajak online Jakarta
Cara bayar pajak online Jakarta bagi mobil ataupun motor, bisa langsung mengecek tagihannya di e-samsat. Di Jakarta sendiri, bisa langsung membuka alamat website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Seluruh informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan nantinya akan langsung tertera, beserta denda yang akan dikenakan jika telat mekakukan pembayaran. Jika sudah mengetahui tagihannya, cara bayar pajak kendaraan bisa lewat smartphone menggunakan aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan registrasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil mendaftar, cara bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan:
- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Tidak bayar pajak bisa jadi kendaraan bodong
Pihak Korlantas Polri akan menindak para pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, yaitu dengan menghapus data registrasi kendaraan tersebut. Jika data registrasi dihapus, akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Baca juga: Banyak yang Salah, Ini 5 Perbedaan Carport dan Garasi
Sanksi mengenai kendaraan bodong tersebut merupakan implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dengan adanya pilihan bayar pajak online ini tentunya memberi kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai telat membayar pajak dan nantinya dianggap sebagai kendaraan bodong ya.