Search Cars

Tips & Rekomendasi

Jangan Sampai Bodong, Ini Cara Urus Pajak Online Jakarta untuk Kendaraan

Bayar pajak online Jakarta bagi mobil dan motor ternyata mudah dilakukan agar tidak jadi kendaraan bodong. Bagaimana caranya?

pajak online jakarta

Membayar pajak online Jakarta bagi kendaraan, baik mobil ataupun motor ternyata mudah dilakukan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Aturan pajak kendaraan terbaru ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah?

PMK tersebut dibuat untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Serta untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. 

Aturan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan

Mengenai aturan pajak kendaraan yang sesuai dengan PMK No 141 Tahun 2021 yang berlaku adalah sebagai berikut: 

1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.

2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.

3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dan baterai sebagai media penyimpanannya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15-20 persen.

5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25-30 persen.

6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

Cara bayar pajak online Jakarta

pajak mobil tua

Cara bayar pajak online Jakarta bagi mobil ataupun motor, bisa langsung mengecek tagihannya di e-samsat. Di Jakarta sendiri, bisa langsung membuka alamat website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Seluruh informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan nantinya akan langsung tertera, beserta denda yang akan dikenakan jika telat mekakukan pembayaran. Jika sudah mengetahui tagihannya, cara bayar pajak kendaraan bisa lewat smartphone menggunakan aplikasi SIGNAL

Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan registrasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: 

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Memasukan foto e-KTP
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah berhasil mendaftar, cara bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan: 

  1. Generate Kode Bayar
  2. Pilih Salah Satu Bank
  3. Pilih “Lanjut”
  4. Tampil Cara Pembayaran
  5. Pilih “Lanjut”
  6. Selesai

Tidak bayar pajak bisa jadi kendaraan bodong

kendaraan bodong

Pihak Korlantas Polri akan menindak para pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, yaitu dengan menghapus data registrasi kendaraan tersebut. Jika data registrasi dihapus, akan dianggap sebagai kendaraan bodong

Baca juga: Banyak yang Salah, Ini 5 Perbedaan Carport dan Garasi

Sanksi mengenai kendaraan bodong tersebut merupakan implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dengan adanya pilihan bayar pajak online ini tentunya memberi kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai telat membayar pajak dan nantinya dianggap sebagai kendaraan bodong ya. 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.