Editor's Pick
Jangan Sembarangan, Copot Plat Nomor Bisa Kena Sanksi dan Penyitaan
Copot plat nomor kendaraan dengan sengaja berisiko terkena tilang dan bisa kena penyitaan kendaraan. Apakah hal itu dibolehkan?
Hati-hati jika kamu termasuk pengendara yang sering copot plat nomor kendaraan dengan sengaja. Karena saat ini petugas kepolisian punya wewenang menindak tegas hal tersebut.
Sering terlihat di jalan raya, banyak pengemudi yang nakal dan kerap memalsukan identitas kendaraaannya. Misalnya dengan sengaja copot plat nomor, membuat plat nomor tidak resmi hingga memodifikasi bentuk dan tulisan pada plat.
Sekarang pelanggaran tersebut mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian dan akan ditindak dengan cara ditilang atau kendaraan disita.
Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
Meski sekarang sudah berlaku sistem tilang ETLE dan pihak kepolisian tidak boleh lagi melakukan tilang manual, tapi pada kasus plat nomor kendaraan kewenangan itu bisa diubah kembali menjadi tilang manual.
“Melepas plat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan lakukan tilang manual,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip Antara.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri telah menarik buku tilang manual dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) demi menghindari pungli (pungutan liar) pada tilang manual serta mengoptimalkan tilang ETLE.
Baca juga: Mengenal Ragam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Penarikan itu dilakukan sesuai dengan aturan resmi yang tertulis dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 tentang pemberlakuan tilang ETLE.
Sanksi copot plat nomor
Lalu bagaimana bentuk sanksi copot plat nomor kendaraan? Bentuk sanksi yang dikenakan mengacu pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 280 menyebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Menurut Latif, umumnya tindakan copot plat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sementara itu kendaraan roda empat kerap menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Maraknya pemilik kendaraan mencopot salah satu plat nomor disinyalir agar terhindar dari rekaman kamera ETLE. Diharapkan dengan tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan dapat membuat masyarakat sadar dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Rata-rata kebanyakan sekarang plat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kendaraan disita sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” tambah Latif.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Tndakan tegas dan sanksi copot plat nomor ini juga langkah antisipasi kejahatan. “Kalau ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan sehingga perlu dilakukan penyitaan kendaraan,” ujarnya lagi.
Dalam aturan resmi mengenai plat nomor kendaraan, disebutkan setiap kendaraan wajib memasang plat nomor di bagian depan dan belakang. Plat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan oleh Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.
Aturan resmi registrasi kendaraan
Aturan plat nomor kendaraan secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68.
Disebutkan jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa
Hal aturan plat nomor kendaraan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 disebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas plat nomor, salah satunya adalah adanya Logo Lantas di bagian bawah plat.
Jadi mulai sekarang, ingat ya untuk tidak copot plat nomor kendaraan secara sembarangan. Perhatikan juga kondisi plat nomor kendaraan yang telah usang. Jangan sampai plat nomor hilang di jalan karena terjatuh atau patah akibat kondisinya sudah rusak dan berkarat.