Tips & Rekomendasi
Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya
Jenis-jenis surat tilang yang ada di Indonesia dibedakan berdasar beberapa warna yang ada. Apa perbedaan dan fungsinya?
Jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia ternyata ada beragam. Untuk membedakannya, diberikan warna-warna tertentu dengan kegunaan yang berbeda serta pada kondisi-kondisi tertentu juga.
Surat tilang atau surat bukti pelanggaran ini ada yang ditujukan kepada pelanggar, pengadilan, polisi, dan juga kejaksaan. Ketika melakukan penilangan, ada prosedur yang biasanya dilakukan oleh polisi.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas. Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan jumlah denda yang harus dibayar.
Baca juga: Polisi Tilang Pakai Kamera HP, Bagaimana Aturannya?
Nah, agar tidak salah dalam memahami jenis surat tilang bisa melihat langsung dari infografis ini:
Lalu, jika harus kena tilang bagaimana cara mengurusnya? Dilansir dari Etilang, lakukanlah cara-cara ini:
Datang ke pengadilan negeri
Jika kena tilang, entah itu melalui operasi Zebra, tilang elektronik, atau tilang konvensional umumnya pelanggar akan mendapat surat tilang. Surat ini menjadi dasar untuk tilang yang dilakukan dan berisi nomor tilang, jadwal, dan alamat pengadilan negeri untuk sidang tilang.
Ambil nomor antrian
Setelah sampai di Pengadilan Negeri, pelanggar akan mendapatkan nomor antrian. Setelah mendapat nomor, pelanggar harus menunggu di depan ruang sidang dan tidak boleh pergi kemana-mana.
Mengikuti sidang
Pada saat melakukan sidang tilang, biasanya akan ada banyak orang yang juga sedang menjalani sidang tilang. Untuk menyingkat waktu, hakim biasanya akan memanggil 10-20 orang secara bersamaan.
Baca juga: Terkena Denda Pajak Mobil, Ini Cara Menghitungnya
Hakim akan membacakan pelanggaran sesuai dengan nomor antrian. Pelanggar harus menjawab sesuai dengan pertanyaaan yang diberikan oleh hakim.
Bayar denda
Setelah melakukan sidang, pelanggar akan diminta untuk membayar denda di kasir pengadilan. Jumlah denda yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan, biasanya sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Ambil STNK
Terakhir adalah mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah membayar denda di kasir. Setelah membayar, pelanggar bisa langsung mengambil STNK dan jangan sampai melakukan pelanggaran lagi.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Pada dasarnya, rambu-rambu lalu lintas harus dipahami dengan baik dan benar oleh pengendara. Selain agar tidak terkena tilang, dengan memahami rambu lalu lintas pengendara juga bisa terhindar dari potensi kecelakaan yang mungkin saja terjadi.
Jadi, usahakan selalu hati-hati dan perhatikan rambu lalu lintas di sekitarmu saat berkendara ya!