Search Cars

Tips & Rekomendasi

Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya

Jenis-jenis surat tilang yang ada di Indonesia dibedakan berdasar beberapa warna yang ada. Apa perbedaan dan fungsinya?

jenis surat tilang

Jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia ternyata ada beragam. Untuk membedakannya, diberikan warna-warna tertentu dengan kegunaan yang berbeda serta pada kondisi-kondisi tertentu juga. 

Surat tilang atau surat bukti pelanggaran ini ada yang ditujukan kepada pelanggar, pengadilan, polisi, dan juga kejaksaan. Ketika melakukan penilangan, ada prosedur yang biasanya dilakukan oleh polisi. 

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas. Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan jumlah denda yang harus dibayar. 

Baca juga: Polisi Tilang Pakai Kamera HP, Bagaimana Aturannya?

Nah, agar tidak salah dalam memahami jenis surat tilang bisa melihat langsung dari infografis ini: 

infografis

Lalu, jika harus kena tilang bagaimana cara mengurusnya? Dilansir dari Etilang, lakukanlah cara-cara ini: 

Datang ke pengadilan negeri

Jika kena tilang, entah itu melalui operasi Zebra, tilang elektronik, atau tilang konvensional umumnya pelanggar akan mendapat surat tilang. Surat ini menjadi dasar untuk tilang yang dilakukan dan berisi nomor tilang, jadwal, dan alamat pengadilan negeri untuk sidang tilang. 

Ambil nomor antrian

Setelah sampai di Pengadilan Negeri, pelanggar akan mendapatkan nomor antrian. Setelah mendapat nomor, pelanggar harus menunggu di depan ruang sidang dan tidak boleh pergi kemana-mana. 

Mengikuti sidang

Pada saat melakukan sidang tilang, biasanya akan ada banyak orang yang juga sedang menjalani sidang tilang. Untuk menyingkat waktu, hakim biasanya akan memanggil 10-20 orang secara bersamaan. 

Baca juga: Terkena Denda Pajak Mobil, Ini Cara Menghitungnya

Hakim akan membacakan pelanggaran sesuai dengan nomor antrian. Pelanggar harus menjawab sesuai dengan pertanyaaan yang diberikan oleh hakim. 

denda tilang

Bayar denda

Setelah melakukan sidang, pelanggar akan diminta untuk membayar denda di kasir pengadilan. Jumlah denda yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan, biasanya sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 1 juta. 

Ambil STNK

Terakhir adalah mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah membayar denda di kasir. Setelah membayar, pelanggar bisa langsung mengambil STNK dan jangan sampai melakukan pelanggaran lagi.

Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?

Pada dasarnya, rambu-rambu lalu lintas harus dipahami dengan baik dan benar oleh pengendara. Selain agar tidak terkena tilang, dengan memahami rambu lalu lintas pengendara juga bisa terhindar dari potensi kecelakaan yang mungkin saja terjadi. 

Jadi, usahakan selalu hati-hati dan perhatikan rambu lalu lintas di sekitarmu saat berkendara ya!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang