Baru
Jokowi Instruksikan Percepat Euro 5 Akibat Kualitas Udara Jakarta Memburuk
Kualitas udara Jakarta terus memburuk, Presiden Jokowi sarankan percepatan Euro 5, rekayasa cuaca, dan penggunaan mobil listrik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi instruksi untuk mempercepat pemberlakuan batas emisi kendaraan Euro 5 di Indonesia khususnya untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai peningkatan kualitas udara Jakarta dan sekitarnya yang dilaksanakan di Istana Negara, Senin (14/8).
“Selama satu pekan terakhir kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk dan angka di Agustus 2023, kemarin, indeks kualitas udara Jakarta di angka 156 dengan keterangan tidak sehat,” ujar Jokowi di hadapan para menterinya melansir Youtube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Hadirkan Booth Ramah Lingkungan, Lexus Memadukan Visi Elektrifikasi dan Kemewahan
Salah satu yang menjadi faktor menurunnya kualitas udara Jakarta, dijelaskan Jokowi, adalah emisi kendaraan. Selain itu, Presiden ke-7 RI ini juga menjelaskan kondisi cuaca belakangan yang sudah memasuki musim kemarau panjang selama tiga bulan terakhir sebagai penyebab meningkatnya polusi udara.
Hal lain yang menjadi penyebab menurunnya kualitas udara Jakarta adalah aktivitas imbas industri yang menggunakan batubara terutama di sektor manufaktur.
Upaya Jokowi meningkatkan kualitas udara Jakarta
Namun demikian, Jokowi menjelaskan, ada beberapa hal sebenarnya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta dan sekitarnya. Jokowi menjabarkannya menjadi beberapa bagian, yakni upaya jangka pendek, menengah dan panjang.
Baca juga: Mobil Konsep dan Mobil Listrik Terbaru yang Ada di GIIAS 2023
Pada rencana jangka pendek, Presiden mengatakan, perlu adanya intervensi dari pemerintah. Salah satunya dengan merekayasa cuaca.
“Kemudian juga rekayasa cuaca untuk memancing hujan di kawasan Jabodetabek dan menerapkan regulasi untuk percepatan penerapan batas emisi Euro 5 dan Euro 6 khususnya di Jabodetabek,” kata Jokowi.
Perbaikan kualitas udara dengan Euro 5
Apa itu Euro 5? Euro 5 adalah standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk kendaraan bermotor, termasuk mobil, bus, dan truk.
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Diimbau Gunakan Kendaraan Dinas Listrik
Standar emisi kendaraan di Indonesia saat ini sangat beragam. Dan khusus untuk sepeda motor yang dijual di dalam negeri, sudah Euro 3 sejak Agustus 2013. Sementara untuk mobil bensin dan mobil diesel sudah Euro 4 sejak April 2022. Standar emisi Euro 4 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, menurut peta jalan pengembangan industri kendaraan, Indonesia akan beralih ke batas emisi lebih tinggi pada 2027. Ada dua pilihan yang tersedia, ke Euro 5 atau loncat ke Euro 6.
Berdasarkan peta jalan itu, Euro 5 akan berlaku ketika Indonesia sanggup memproduksi 2 juta unit kendaraan pada 2025. Sehingga penjualan domestik ditargetkan menjadi 1,25 juta unit dan ekspor 250 ribu unit.
Mobil listrik atasi kualitas udara Jakarta
Dilanjutkan Jokowi, upaya jangka menengah dalam meningkatkan kualitas udara Ibu Kota berikutnya berkaitan dengan kendaraan. Yakni konsisten melaksanakan kegiatan mengurangi penggunaan kendaraan berbasis fosil dan segera beralih ke transportasi massal dan mobil listrik.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Purifier Mobil Bikin Udara Kabin Bersih?
“Bulan ini LRT dioperasionalkan, MRT juga sudah beroperasi. Kemudian kereta cepat bulan depan sudah beroperasi dan juga percepatan elektrifikasi kendaraan umum dengan bantuan pemerintah,” papar Jokowi.
Terakhir, upaya jangka panjang yang bisa dilakukan pemerintah adalah menyiapkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengawasan sektor industri dan pembangkit listrik terutama di sekitar Jabodetabek. Edukasi kepada masyarakat yang seluas-luasnya juga masuk dalam bagian ini.
Menetapkan uji emisi
Untuk membantu mengatasi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengetatkan kembali uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan di titik-titik tertentu.
Baca juga: Komponen Mobil yang Harus Selalu dalam Kondisi Bersih, Apa Saja Itu?
Pengetatan uji emisi ini akan dilakukan bersama-sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, Kementerian LHK, serta Kementerian Perhubungan.
Selain uji emisi, langkah lain yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara adalah dengan menambah ruang terbuka hijau dan penanaman 216 ribu pohon dengan tinggi minimal tiga meter yang terdapat di sekitar 800 lokasi.
Bila semua rencana di atas dijalankan dengan baik, percaya deh, pasti kualitas udara di Jakarta dan kota lainnya akan lebih cepat juga membaik. Bagaimana dengan kamu, sudah siap berkontribusi dan beralih ke moda kendaraan ramah lingkungan?