Editor's Pick
Jokowi Siapkan Insentif Mobil Listrik Rp5 Triliun, Bagaimana Kebijakannya?
Pemerintah memberi insentif mobil listrik dengan nilai fantastis. Bagaimana kebijakan tersebut? Seberapa besar besarannya?
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan dukungan pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan dengan memberi insentif mobil listrik. Jumlah dana yang disiapkan mencapai Rp5 triliun.
Dikutip dari Tempo, dalam keterangannya Presiden Joko Widodo mengungkap akan mempelajari kebijakan yang terkait elektrifikasi kendaraan dari negara-negara lain.
“Kebijakan ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian. Kami juga mempelajari dari negara-negara lain,” kata Jokowi.
Baca juga: Ganti Baterai Mobil Listrik Apakah Mengubah Data di STNK?
Rencananya, pemberian insentif mobil listrik ini selain menyasar kendaraan roda empat juga kepada kendaraan roda dua, angkutan umum serta truk berbasis elektrik.
“Tentunya hitungannya akan berbeda. Nanti kalau sudah ada keputusan final akan kami beritahukan,” tambah Jokowi.
Kebijakan mobil listrik
Seperti diketahui sebelumnya, skema insentif mobil listrik, sejauh ini sedang dalam tahap proses penyelesaian oleh pemerintah.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp40 juta,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dikutip Bisnis.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, jurus pemberian insentif mobil listrik ini terbukti manjur dan sudah jamak dilakukan di negara-negara maju.
“Sebetulnya insentif diberikan semua negara, karena kunci dari kita adalah energi transisi. Salah satu pengguna terbesar adalah sektor otomotif dan di negara Eropa sudah memberikan insentif. Bentuknya adalah capping price kendaraan,” jelasnya dikutip Investor.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
Pemerintah berharap dengan kebijakan mobil listrik ini, nantinya harga kendaraan elektrifikasi dapat terjangkau semua golongan.
“Ini kebijakannya sedang dievaluasi kemudian juga yang disubsidi tentu karena kita tahu bahwa mobil listrik jauh lebih mahal daripada mobil biasa dengan harga 30 persen lebih tinggi,” tambahnya.
Target pemerintah dengan kebijakan mobil listrik ini adalah tercapainya angka 400 ribu kendaraan elektrik pada tahun 2025 mendatang.
Mobil listrik terlaris
Saat ini di Indonesia, telah banyak kendaraan elektrik yang berlalu-lalang di jalanan. Lalu apa merek mobil listrik terlaris di Tanah Air?
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
Berdasarkan data dari GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) penyandang gelar mobil listrik terlaris dari Januari sampai September 2022 adalah Wuling Air EV Long Range, terjual total sebanyak 1.973 unit.
Tempat kedua mobil listrik terlaris masih dihuni pabrikan Wuling Air EV dengan tipe Standard Range yang terjual 735 unit. Berikutnya di posisi ketiga adalah Hyundai Ioniq 5 Signature Extended yang laku 692 unit.
Tempat keempat sampai keenam diisi oleh Hyundai Ioniq 5 Signature Reguler sebanyak 174 unit, Hyundai Ioniq 5 Prime Extended sebanyak 52 uni,t dan Hyundai Ioniq EV Signature yang laris 41 unit.
Pajak kendaraan elektrik
Langkah lain yang ditempuh pemerintah untuk mempercepat proses elektrifikasi adalah dengan memberikan keringanan pajak mobil listrik.
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Keringanan pajak mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019, PP Nomor 74 Tahun 2021 dan Permendagri No.8 Tahun 2020.
Dalam aplikasinya, setiap daerah di Indonesia dapat menerbitkan aturan berlandaskan PP di atas. Untuk Wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat membebaskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
Baca juga: Ngecas Mobil Listrik vs Biaya Isi Bensin, Mana Lebih Hemat?
Sebagai contoh, pajak tahunan mobil listrik Hyundai Ioniq tahun 2020 yang terdaftar di DKI Jakarta. Tertera dalam STNK jumlah PKB hanya Rp830.300. Angka ini tentu saja jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional yang sudah capai hingga jutaan rupiah.
Ditambah dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), maka total pajak mobil listrik setiap tahun hanya Rp973.300. Sangat murah bukan untuk ukuran mobil berteknologi canggih dan ramah lingkungan?
Yuk, segera bersiap untuk menyongsong era kendaraan elektrifikasi. Manfaatkan momen untuk dapat berkontribusi pada energi hijau sekaligus menikmati insentif mobil listrik dari pemerintah.