Search Cars

Berita Utama Otomotif

Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik Dinas, Bagaimana Aturannya?

Inpres mobil listrik sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 September lalu. Bagaimana aturan selengkapnya?

mobil listrik terbaru

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Inpres mobil listrik. Peraturan yang ditandatangani pada 13 September lalu itu, mewajibkan pejabat pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan bermotor listrik.

Perintah ini berlaku untuk kendaraan dinas pusat sampai di daerah. Aturan lengkap terkait Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 adalah: 

  • Kewajiban penggunaan kendaraan listrik ditujukan ke 10 level pemerintahan. Mulai dari menteri, lalu Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri hingga Gubernur dan Bupati Walikota. 
  •  Khusus untuk kepala daerah akan diberikan insentif fiskal, dan juga non fiskal. Berupa kemudahan dan prioritas penggunaan kendaraan listrik.
  • Kepala daerah juga diminta mengawasi perkembangan pemakaian kendaraan listrik di satuan kerja per tiga bulan sekali, dan wajib dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri. Skema kendaraan dinas bisa dilakukan lewat pembelian sewa atau konversi kendaraan konvensional.
  • Pemenuhan mobil listrik ini menggunakan anggaran dari APBN atau APBD, dengan opsi pembelian sewa dan konversi kendaraan.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Aturan ini berlaku sejak Inpres tersebut ditandatangani, sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan ingin segera melakukan transisi besar-besaran dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik yang ramah lingkungan.

fitur

Momentum Peralihan Mobil Konvensional

Inpres mobil listrik ini memang sudah cukup lama ditunggu karena Indonesia ingin segera melakukan transisi besar jaran dari mobil yang menggunakan bahan bakar fosil, ke mobil listrik yang ramah lingkungan.

Banyak berharap juga ke depan kendaraan juga harus menjadi moda transportasi utama kita. Termasuk menjadi tumpuan untuk transportasi ramah lingkungan yang dikembangkan juga.

Dalam Inpres disebutkan pendanaan untuk penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas menggunakan APBN dan APBD atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?

Sementara pengadaannya dapat dilakukan lewat skema pembelian sewa maupun konversi kendaraan dari bahan bakar minyak menjadi listrik.

Menurut ekonom Bima Yudistira mengatakan, untuk meringankan beban anggaran negara pemerintah perlu mendorong produsen otomotif dalam negeri untuk memproduksi mobil listrik dengan harga terjangkau.

Bima Yudistira menyebut andaikan pemerintah mau dorong mobil listrik, maka persyaratannya adalah harus banyak dulu pemainnya yaitu industri otomotif di dalam negeri. Jadi untuk meringankan beban anggaran negara karena tidak harus beli secara impor.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan target pencapaian nol emisi di tahun 2060. Untuk mencapainya pemerintah menargetkan sebanyak 400 ribu mobil listrik, dan 1,7 juta motor listrik beroperasi selama tahun 2021 hingga 2025.

Inpres Mobil Listrik

Detail Inpres Mobil Listrik

Bagaimana detail inpres yang mewajibkan pejabat pusat dan daerah menggunakan mobil listrik? Lalu seperti apa persiapan dan penganggarannya untuk memenuhi kendaraan dinas pejabat dari kementerian, TNI, Polri hingga di pemerintahan daerah?

Seperti apa roadmap inpres mobil listrik ini, menurut Moeldoko setelah keluar inpres mobil listrik ini, selanjutnya Menteri Keuangan akan melakukan apa itu penyempurnaan regulasi. Terkait dengan standar penggunaan bujet pembelian mobil atau kendaraan listrik.

Berikutnya dari Bappenas memikirkan nanti, bagaimana antara penggunaan mobil listrik itu dan subsidinya.

“Pada intinya bahwa masing-masing menteri terkait sudah mulai menata, menyiapkan menuju kepada keinginan Presiden itu. Lalu kemudian terkait dengan tatalaksana persiapan ya kapan mulai berlakunya ini sudah ada,” katanya seperti dikutip dari Kompas TV

Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik

Selanjutnya dari pihak Kemendagri akan mengoordinasikan dengan pemda-pemda. Untuk membuat regulasi ini butuh waktu.

Perihal target Presiden Jokowi tentang ketersediaan 14 ribu untuk mobil listrik sampai 2025, pada kenyataannya industri mobil listrik masih belum sempurna dari hulu sampai hilir. 

Kemudian apakah nantinya dengan wacana ini justru tidak akan bertumpu pada hanya dan impor mobil listrik saja?

Inpres Mobil Listrik

Tidak Hanya Inpres Mobil Listrik tapi Butuh Perpres

Sementara itu menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, hal paling pertama untuk didorong itu adalah anggaran belanja pemerintah pusat dulu.

Untuk pengadaan kendaraan bermotor harus ada aturan teknis, diharapkan sih bukan hanya Inpres, tapi ke depan keluarlah misalnya Peraturan Presiden. Peraturan pemerintah ini yang nanti berkekuatan hukum lebih daripada instruksi.

Kemudian perlu ada peraturan yang mengikat PLN dan Pertamina. Misalnya menugaskan kepada mereka mempercepat infrastruktur untuk charging station sampai ke daerah-daerah.

“Kita inginnya setiap SPBU kemudian juga Pertashop itu juga ada charging station-nya,” kata Bhima saat diwawancari Kompas TV.

pabrik mobil

Butuh Banyak Pabrik Mobil Listrik

Lalu bagaimana strategi lain yang bisa diambil pemerintah agar harga kendaraan listrik ini bisa terjangkau? Atau tidak perlu bergantung pada impor?

Menurut Bhima pemain-pemain otomotif yang sudah punya pabrik di Karawang dan daerah lain, mereka yang harusnya menjadi garda terdepan di dalam memproduksi mobil dan motor listrik.

Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal

Meskipun nanti ada komponen yang berubah, tapi dasarnya kendaraan secara rangka dan modelnya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintah perlu mendorong agen pemilik merek (APM) otomotif di dalam negeri ini untuk mengejar target produksi yang lebih besar.

Semakin skala produksinya besar, maka nanti biaya produksinya akan lebih kompetitif harga jualnya akan lebih terjangkau.

Semoga harga mobil dan motor listrik akan semakin murah yah!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang