Otomotif
Kebijakan Ganjil Genap Asian Games 2018 Dikurangi Wilayahnya
Perluasan wilayah dan waktu sistem ganjil genap yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu mengalami perubahan. Jika sebelumnya aturan tersebut berlaku setiap hari, yaitu dari Senin sampai dengan Minggu pukul 06.00 WIB – 21.00 WIB, kini ada sedikit pergeseran.
Kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di sekitar area atau rute yang menuju venue Asian Games ini sebelumnya terdapat di 10 ruas jalan, yaitu Jl. Jend. Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jl. Jend. S. Parman (Simpang Tomang s.d. Simpang Slipi), Jl. MT. Haryono, Jl. H. R. Rasuna Said, Jl. D. I. Panjaitan, Jl. Jend. Ahmad Yani, Jl. Benyamin Sueb dan Jl. Metro Pondok Indah
Sedangkan sekarang, menurut data dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, terdapat pengurangan jarak area ganjil genap pada beberapa ruas jalan, yaitu Jl. Benyamin Sueb dari sebelumnya 4,07 kilometer (simpang Gempol Kemayoran sampai dengan Kupingan Ancol) menjadi 3,25 kilometer (Bundaran Angkasa sampai dengan Kupingan Ancol).
Selanjutnya di Jl. Metro Pondok Indah yang sebelumnya 6,69 kilometer (simpang Ciputat sampai dengan Simpang Kebayoran Baru) menjadi 3,85 kilometer (Simpang Ciputat sampai dengan Simpang Pondok Indah Mall).
Perubahan sistem ganjil genap juga terjadi pada pintu-pintu tol Jabodetabek. Pada saat diresmikan, kebijakan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 – 17.00 WIB di pintu tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Angke 2, Tanjung Duren, Off Ramp RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sedangkan pada pintu tol Gedong Panjang 2, Jembatan Tiga 2, Angke 1, Jelambar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas, dan juga TMII, sistem ganjil genap mulai berlaku pada pukul 12.00 – 21.00 WIB:
Kini, pintu tol yang menerapkan aturan ini mulai mengerucut. Pada pukul 06.00 – 17.00 WIB, hanya pintu tol Angke 2, Tanjung Duren, Slipi 2, dan TMII yang terkena ganjil genap. Lalu, pada pukul 12.00 – 21.00 WIB, giliran pintu tol Angke 1, Slipi, dan Taman Mini 2 yang menerapkannya.Setelah itu, aturan ganjil genap juga mengalami perubahan pada pengaturan angkutan barang. Sebelumnya, pembatasan angkutan barang golongan 3, 4, dan 5 diterapkan pada ruas tol Cawang – Tomang – Pluit, Tomang – Kembangan, Pelabuhan (Pluit – Tanjung Priok), Cawang – Tanjung Priok, Cawang – TMII dan ruas tol Cawang – Cikunir pada pukul 05.00 – 22.00 WIB.
Sekarang, kebijakan ganjil genap pada angkutan barang terbagi menjadi dua, yaitu pada pukul 06.00 – 19.00 WIB di ruas tol Pelabuhan (Pluit – Tanjung Priok), Cawang – Tanjung Priok, Cawang – TMII dan ruas tol Cawang – Cikunir, serta pukul 06.00 – 19.00 WIB di ruas tol Pelabuhan (Pluit – Tanjung Priok), Cawang – Tanjung Priok, Cawang – TMII dan ruas tol Cawang – Cikunir.
Jadi, jangan lupa untuk mencatat aturan ganjil genap yang terbaru ini, khususnya bagi Anda yang selalu melewati ruas jalan tersebut agar tidak ditilang pihak yang berwajib.