Search Cars

Baru

Kecelakaan Makin Sering, Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan

Ayo, jangan telat bayar pajak kendaraanmu agar kamu bisa klaim santunan ke Jasa Raharja saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

kecelakaan di jalan asuransi jasa raharja

PT Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna motor dan mobil, untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini penting agar ketika terjadi kemungkinan kecelakaan di jalan raya saat berkendara, si pengendara berhak mendapatkan sumbangan perlindungan jiwa dari Jasa Raharja. 

Jadi begini, dengan registrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, kamu sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

“Akhir-akhir ini pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkup masyarakat trennya mulai meningkat. Tetapi masih ada yang abai terhadap kewajiban ini,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam siaran persnya, (4/10).

Baca juga: Terlibat Kecelakaan, Perhatikan Batas Waktu Klaim Asuransi Jasa Raharja

Berdasarkan catatan Jasa Raharja, hingga Desember 2022, sumbangan wajib (SW) Jasa Raharja meningkat sebesar 6,9 persen atau lebih besar dari periode sebelumnya.

Penjelasan Jasa Raharja

asuransi jalan tol

“Seluruh wilayah mengalami peningkatan lebih dari 95 persen. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pihak untuk mendorong masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Rivan. 

Rivan mengingatkan, saat ini tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup besar, dan mayoritas melibatkan laki-laki berusia produktif. Jasa Raharja mencatat, jumlah kasus kecelakaan motor atau mobil yang melibatkan pria usia produktif sebesar 66,5 persen. 

Baca juga: Kecelakaan Akibat Pengemudi di Bawah Umur, Bisakah Klaim Asuransi Mobil?

“Sementara 50 persen korban kecelakaan berasal dari keluarga tidak mampu dan jadi tulang punggung keluarga yang tidak lagi mampu menafkahi,” lanjut dia. 

Menurut Rivan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh dalam berlalu lintas dan membayar pajak bisa menjadi langkah positif dalam menjaga keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. 

“Harapannya agar seluruh upaya ini dapat berlanjut dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman di Indonesia,” tutur Rivan.

Besar sumbangan bagi korban kecelakaan

dapat asuransi

SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat. Pembayaran bisa dilakukan saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. 

Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya 

Nah, banyak yang belum ngerti nih kalau SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat. 

Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Baca juga: IKN Nusantara Bebas Kendaraan Konvensional, Semua Ramah Lingkungan

Besar SWDKLLJ juga sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Yakni sebagai berikut:

asuransi mobil
  • Sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32.000
  • Sepeda motor diatas 250 cc Rp 80.000
  • Mobil atau jenis kendaraan roda empat lainnya berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp163.000. 

Besaran sumbangan bagi korban kecelakaan lalu lintas pun sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Berikut ini yang wajib disumbangkan Jasa Raharja untuk korban luka (ringan, sedang, berat) atau meninggal dunia:

Baca juga: Hal yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Mobil Terlibat Kecelakaan

  • Penggantian biaya ambulans Rp 500.000
  • Biaya P3K Rp 1.000.000
  • Biaya perawatan (maksimal) Rp 20.000.000
  • santunan korban cacat tetap Rp 50.000.000
  • Santunan meninggal dunia Rp 50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris korban. Biaya penguburan Rp 4.000.000 bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris.

Mulai sekarang, jangan pernah lewatkan bayar pajak kendaraanmu, ya. Pajakmu akan diatur sedemikian rupa oleh Jasa Raharja untuk membantumu dan pengemudi lain yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang