Berita Terbaru
Kecelakaan Akibat Pengemudi di Bawah Umur, Bisakah Klaim Asuransi Mobil?
Kendaraan yang rusak akibat dikemudikan pengemudi di bawah umur tidak bisa klaim asuransi mobil. Begini penjelasan lengkapnya!
Apakah kendaraan yang rusak akibat dikemudikan pengemudi di bawah umur bisa klaim asuransi mobil? Sebelumnya menjelaskan jawabannya, berikut contoh kasus dari peristiwa kecelakaan mobil yang viral baru-baru ini.
Seorang bocah SMP baru-baru ini memamerkan mobil barunya dalam sebuah video. Namun nahas, tak lama setelah itu mengendarainya, mobil mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisinya terguling dan rusak berat.
Video kecelakaan mobil tersebut diunggah di TikTok oleh pemilik akun bernama @monkey_d.luffy408, dan dengan cepat menjadi viral di jagat maya. Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kronologi kecelakaan
Awalnya, si bocah laki-laki –bersama dengan teman wanitanya di kursi penumpang depan– terlihat memamerkan mobil terbarunya model Hi-rider Revolutionary Vehicle generasi anyar.
Baca juga: Banyak yang Gagal Ujian SIM, Korlantas Bakal Terbitkan Buku Panduan
Ia tampak duduk di balik kemudi sambil mendengarkan lagu dan berjoget. Tak lama setelahnya, video menunjukkan keadaan di mana mobil sudah dalam posisi terbalik dengan bagian atap rusak parah.
Bodi depan mobil juga terlihat ringsek dan ada beberapa bagiannya yang terlepas. “Sesudah kejadian nangis. Hanncur mobil baru,” demikian keterangan tertulis pada videonya.
Sementara si bocah tadi, yang posisinya sudah keluar dari dalam mobil, menangis sambil berteriak-teriak. Sepertinya mobil yang dikendarainya itu mengalami kecelakaan dengan menabrak sebuah pohon hingga mobilnya terbalik.
Baca juga: Kendaraan Listrik Makin Marak, Berapa Jumlah SPKLU di Indonesia?
Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur bukan kali ini saja terjadi. Konon, kendaraan yang dikendarai anak-anak ini tak selalu atas izin orangtuanya, Intinya, anak di bawah umur memang tidak seharusnya mengemudikan kendaraan, baik itu roda dua ataupun empat.
Kecelakaan yang melibatkan pengemudi anak di bawah umur berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang tak hanya merugikan dirinya sendiri tapi juga orang lain.
Tidak hanya itu, kerugian yang didapat juga tak sebatas material, tapi juga nyawa yang menjadi taruhannya.
Tidak bisa klaim asuransi mobil
Seperti pada peristiwa yang terekam di video ini. Dipastikan si pemilik mobil tidak bisa melakukan klaim asuransi mobil. Ini karena kecelakaan terjadi pada anak dengan usia di bawah 17 tahun, dan berperan sebagai pengemudi kendaraan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Tutup Sejumlah Putaran Balik, Mana Saja Lokasinya?
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, klaim asuransi mobil tidak dapat dicairkan, meski pemilik kendaraan menggunakan asuransi mobil jenis TLO (total loss only) atau All Risk.
Untuk diketahui, ini beda asuransi TLO dengan All Risk. Asuransi All Risk memberi perlindungan keseluruhan maupun sebagian biaya pada kerusakan mobil.
Sementara asuransi asuransi TLO adalah asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan, yaitu kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.
Aturan SIM dan klaim asuransi
Menurut Iwan, asuransi mobil bisa diklaim atau tidak, tergantung pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Baca juga: Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?
“Dasar diterima atau tidaknya (klaim asuransi) harus berdasarkan pada PSAKBI. Apakah yang bersangkutan langgar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kalau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), kan, tidak boleh berkendara, (ini sudah sesuai) aturan Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Iwan dikutip Kompas.com.
Masih merujuk pada PSAKBI di BAB II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, dituliskan demikian: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
- Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
- Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
- Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
- Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Baca juga: Biaya Perbaikan Mobil Tabrakan dari Ringan sampai Berat
Jadi sudah bisa dipastikan, klaim asuransi berdasarkan kecelakaan yang terjadi pada si Bocah SMP di Sulawesi Selatan itu tidak akan mendapatkan pertanggungan asuransi, apapun jenis asuransinya.
Karena usia mengemudi anak masih di bawah umur. Ditambah lagi, sesuai dengan aturan SIM, si anak belum memiliki SIM.
Sesuai dengan aturan SIM yang berlaku, seseorang diperbolehkan memiliki SIM jika sudah berusia 17 tahun ke atas. “Secara umum begitu (klaim asuransi tidak bisa diterima),” terang Iwan lagi.
Perbedaan kasus
Berbeda jika anak di bawah umur menjadi korban murni dalam kecelakaan lalu lintas (yang tidak melibatkan dirinya sebagai pengemudi). Dalam hal ini, seperti yang dijelaskan laman Jasa Raharja, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali laka tunggal.
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya
Santunan meliputi biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Dan korban kecelakaan yang masuk kriteria mendapatkan santunan adalah mereka yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih.
Pengayuh sepeda onthel dan pejalan kaki pun berhak mendapatkan santunan bila tertabrak kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya.
Nah, pastikan tidak ada keluarga atau temanmu yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan, ya. Selalu patuhi aturan SIM dan usia mengemudi. Bukankah menjaga diri dari awal lebih baik daripada celaka kemudian?