Berita Utama Otomotif
Kelebihan dan Kekurangan Penghapusan Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak
Polisi menerapkan penghapusan data kendaraan yang menunggak bayar pajak. Apa kelebihan dan kekurangannya? Efisienkah diterapkan?
Penghapusan data kendaraan menjadi sanksi bagi para pemilik kendaraan yang telat bayar pajak 2 tahun pada negara. Data STNK kendaraan tertunggak akan dihapus total meski pemilik coba melunasi bayar pajak kendaraan tersebut.
Artinya, aturan pembekuan atau penghapusan data kendaraan itu membuat kendaraan tidak lagi laik jalan karena sudah tidak memiliki data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sah. Jadi status kendaraan berubah menjadi bodong.
Jika tetap dikemudikan di jalan, maka pengemudinya akan diancam sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 28 UU No.22 Tahun 2009 LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Baca juga: Avanza dan Veloz Jadi Mobil Keluarga Toyota Terlaris Sepanjang IIMS 2023
Selain saksi tersebut, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu kapan aturan penghapusan data kendaraan ini akan segera diberlakukan? Apa kelebihan dan kekurangannya jika diterapkan?
Aturan penghapusan data kendaraan
Penghapusan data kendaraan yang telat bayar pajak tercantum dalam Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang LLAJ 2009, yang isinya kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca juga: Awal Maret 2023 Harga BBM Naik Lagi, Bagaimana Penyesuaiannya?
Dalam Pasal 74 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor telat bayar pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahunan habis.
Untuk diketahui ketentuan penghapusan data kendaraan tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pasal 85 aturan tadi menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dan blokir STNK kendaraan. Apabila peringatan ini tidak diindahkan maka sanksi penghapusan data STNK akan dilakukan.
Kelebihan dan kekurangan aturan hapus data kendaraan
Dalam penerapannya, aturan ini tentu memiliki sejumlah hal pro dan kontra. Apa saja hal itu?
Baca juga: Pemutihan itu Penghapusan Denda atau Bebas Bayar Pajak Kendaraan?
Pertama, penegakan aturan ini dianggap dapat menjadi pemicu kesadaran pemilik kendaraan untuk patuh menunaikan kewajibannya. Kedua, dengan banyaknya kendaraan yang tidak laik jalan secara tidak langsung mengurangi kemacetan lalu lintas.
Ketiga, dengan rutin membayar pajak maka masyarakat berperan serta untuk membantu pemerintah membangun negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sementara hak yang dianggap sebagai kekurangan dari penghapusan data kendaraan adalah memicu timbulnya praktik pemalsuan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Kapan aturan berlaku?
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap penegakkan aturan blokir STNK kendaraan dan penghapusan data bagi wajib pajak yang menunggak bayar pajak kendaraan dapat dilakukan secepatnya.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
“Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak,” kata Rivan dikutip Kompas.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. “STNK mati kita kasih SP (surat peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
Mulai sekarang, ingat kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan dan menunggak pajak 2 tahun akan jadi bodong. Patuhi bayar pajak kendaraan agar tidak terkena sanksi blokir STNK kendaraan dan berujung penghapusan data kendaraan.