Berita Utama Otomotif
Kembali Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Ruas jalan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan usai libur Nyepi. Di mana saja lokasinya dan sampai kapan diterapkan?
Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibukota kembali berlaku Senin (27/3). Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya meniadakan aturan ini terkait libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama pada Rabu dan Kamis minggu lalu.
Sekarang, aturan ganjil genap kembali diberlakukan dengan tujuan utama untuk mengurai simpul-simpul kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta. Yuk, langsung simak ruas jalan mana saja yang kembali diberlakukan sistem tersebut.
Lokasi jalan ganjil genap
Sebagai informasi, aturan ganjil genap tidak mengalami perubahan. Mulai berlaku setiap Senin hingga Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Berikut daftar lokasinya.
Baca juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Ada, Catat Jadwalnya
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Sanksi ganjil genap
Pelanggaran pada aturan ganjil genap dapat berujung sanksi tilang. Saat ini hampir di seluruh jalan yang diberlakukan ganjil genap telah dilengkapi kamera tilang elektronik (ETLE).
Dengan adanya kamera ETLE tersebut maka setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang yang diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Viral Mobil Pemadam Kebakaran Dipersulit Masuk Tol, Bagaimana Aturan Resminya?
Sanksi tilang yang mengancam berupa pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal sebanyak Rp500 ribu. Selain membuat efek jera, pemberlakuan sanksi tilang elektronik ini diharapkan dapat mengurai kemacetan lalu lintas.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan sistem jalan berbayar untuk membantu kepolisian mengurangi titik-titik kemacetan di jalanan Ibukota.
Saat ini wacana jalan berbayar tengah digodok dan belum dipastikan waktu pelaksanaannya. Dengan sistem jalan berbayar nantinya setiap kendaraan yang melintas diwajibkan membayar sehingga diharap dapat mengurangi volume kendaraan.
Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?
Menurut rencana, akan ada 25 titik ruas jalan berbayar di Jakarta yang akan menggantikan aturan ganjil genap yang saat ini diberlakukan.
Lokasi kamera ETLE Jakarta
Selain menyiapkan skema di atas, kepolisian dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta juga terus menambah jumlah kamera tilang elektronik. Rencananya akan ada 70 lokasi kamera ETLE terbaru yang ada di Ibukota.
Sebelumnya, Jakarta telah memiliki sebanyak 104 kamera tilang elektronik. Jumlah ini terdiri dari 98 jenis kamera statis dan 11 kamera tilang mobile yang diletakkan pada mobil-mobil patroli.
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Mobil Syabda Perkasa, Berapa Kecepatan Maksimal di Tol?
Kamera tilang statis selain diletakkan di jalan juga diletakkan pada JPO (Jembatan Penyeberangan Orang). Lokasinya antara lain terletak di JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, flyover Thamrin ke Sudirman, simpang Sarinah Bawaslu, dan simpang Patung Kuda.
Ingat untuk selalu patuhi aturan dan rambu lalu lintas dalam berkendara. Jangan lupa untuk mengingat jadwal ganjil genap saat menggunakan mobil pribadi. Tidak mau dong kalau terkena sanksi tilang ETLE yang dendanya cukup besar itu?