Search Cars

Berita Utama Otomotif

Kembali Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ruas jalan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan usai libur Nyepi. Di mana saja lokasinya dan sampai kapan diterapkan?

Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibukota kembali berlaku Senin (27/3). Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya meniadakan aturan ini terkait libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama pada Rabu dan Kamis minggu lalu.

Sekarang, aturan ganjil genap kembali diberlakukan dengan tujuan utama untuk mengurai simpul-simpul kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta. Yuk, langsung simak ruas jalan mana saja yang kembali diberlakukan sistem tersebut.

Lokasi jalan ganjil genap

perluasan ganjil genap

Sebagai informasi, aturan ganjil genap tidak mengalami perubahan. Mulai berlaku setiap Senin hingga Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Berikut daftar lokasinya.

Baca juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Ada, Catat Jadwalnya

  1. Jalan Gajah Mada 
  2. Jalan Hayam Wuruk 
  3. Jalan Majapahit 
  4. Jalan Medan Merdeka Barat 
  5. Jalan MH Thamrin 
  6. Jalan Jenderal Sudirman 
  7. Jalan Balikpapan 
  8. Jalan Kyai Caringin 
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
  10. Jalan Kramat Raya 
  11. Jalan Stasiun Senen 
  12. Jalan Gunung Sahari 
  13. Jalan Sisingamangaraja 
  14. Jalan Panglima Polim 
  15. Jalan Fatmawati 
  16. Jalan Suryopranoto 
  17. Jalan Gatot Subroto 
  18. Jalan HR Rasuna Said 
  19. Jalan MT Haryono 
  20. Jalan D.I Pandjaitan 
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  22. Jalan Pramuka 
  23. Jalan Pintu Besar Selatan 
  24. Jalan Tomang Raya 
  25. Jalan Jenderal S Parman

Sanksi ganjil genap

ETLE Statis

Pelanggaran pada aturan ganjil genap dapat berujung sanksi tilang. Saat ini hampir di seluruh jalan yang diberlakukan ganjil genap telah dilengkapi kamera tilang elektronik (ETLE).

Dengan adanya kamera ETLE tersebut maka setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang yang diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Viral Mobil Pemadam Kebakaran Dipersulit Masuk Tol, Bagaimana Aturan Resminya?

Sanksi tilang yang mengancam berupa pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal sebanyak Rp500 ribu. Selain membuat efek jera, pemberlakuan sanksi tilang elektronik ini diharapkan dapat mengurai kemacetan lalu lintas.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan sistem jalan berbayar untuk membantu kepolisian mengurangi titik-titik kemacetan di jalanan Ibukota. 

Saat ini wacana jalan berbayar tengah digodok dan belum dipastikan waktu pelaksanaannya. Dengan sistem jalan berbayar nantinya setiap kendaraan yang melintas diwajibkan membayar sehingga diharap dapat mengurangi volume kendaraan.

Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?

Menurut rencana, akan ada 25 titik ruas jalan berbayar di Jakarta yang akan menggantikan aturan ganjil genap yang saat ini diberlakukan.

Lokasi kamera ETLE Jakarta

bunderan HI

Selain menyiapkan skema di atas, kepolisian dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta juga terus menambah jumlah kamera tilang elektronik. Rencananya akan ada 70 lokasi kamera ETLE terbaru yang ada di Ibukota.

Sebelumnya, Jakarta telah memiliki sebanyak 104 kamera tilang elektronik. Jumlah ini terdiri dari 98 jenis kamera statis dan 11 kamera tilang mobile yang diletakkan pada mobil-mobil patroli.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Mobil Syabda Perkasa, Berapa Kecepatan Maksimal di Tol?

Kamera tilang statis selain diletakkan di jalan juga diletakkan pada JPO (Jembatan Penyeberangan Orang). Lokasinya antara lain terletak di JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, flyover Thamrin ke Sudirman, simpang Sarinah Bawaslu, dan simpang Patung Kuda.

Ingat untuk selalu patuhi aturan dan rambu lalu lintas dalam berkendara. Jangan lupa untuk mengingat jadwal ganjil genap saat menggunakan mobil pribadi. Tidak mau dong kalau terkena sanksi tilang ETLE yang dendanya cukup besar itu?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.