Search Cars

Berita Terbaru

Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya

Kemenhub akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan pada 3 Agustus mendatang. Sebelum liburan, cek besaran kenaikan tarifnya.

Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. 

Kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut berlaku nasional, yakni sebesar 4,77 persen. Khusus untuk Pelabuhan Bakauheni dan Merak, besaran kenaikannya berbeda.

Hal ini disampaikan Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub Bambang Siswoyo melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (21/7).

Baca juga: Tidak Gratis Lagi, Ini Tarif Khusus Penumpang Bus BTS

Apa pasal yang menyebabkan tarif angkutan penyeberangan naik oleh Dirjen Perhubungan Darat ini? Bambang mengatakan, kenaikan tarif kelas ekonomi angkutan penyeberangan ini menyesuaikan kenaikan BBM dan meningkatnya biaya operasional perusahaan. 

Dasar Kemenhub naikan tarif

pelabuhan gilimanuk

“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 tahun 2023,” ujar Bambang melansir Tempo.co.

“Namun di sisi lain, diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata Bambang lagi.

Baca juga: Kelebihan Daihatsu Luxio yang Berguna Bagi UMKM

Kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Kapan tarif baru Kemenhub berlaku?

pelabuhan gilimanuk

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan Kemenhub memberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Dengan demikian diharapkan, pada 3 Agustus 2023 mendatang penetapan tarif baru sudah bisa diberlakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat. 

“Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” imbuh Bambang.

Baca juga: Cara Road Trip ke Bali dari Jakarta Melalui Pelabuhan Gilimanuk

Bambang juga berharap, penyesuaian tarif ini bisa meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. 

Lantas, berapa tarif baru yang berlaku pada angkutan penyeberangan? Sebelumnya, Kemenhub menerima permintaan kenaikan tarif dari operator transportasi angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.

pelabuhan penyeberangan ferry

Selain itu Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) mengusulkan 10 persen.

Baca juga: Viral Mobil Tercebur ke Laut, Begini Cara Aman Kendaraan Naik Kapal Feri

Akhirnya setelah melakukan pengkajian, Kemenhub menetapkan rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara kalau secara nasional, kenaikan tarifnya sebesar 4,77 persen.

Cek tarif baru angkutan penyeberangan

mobil naik kapal feri

Bambang memberi contoh, tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk penumpang ekonomi kenaikannya sebesar Rp1.100, yakni dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. 

Sedangkan untuk Golongan II (sepeda motor) naik Rp3.550, dari Rp58.550 menjadi Rp60.600 dan untuk Golongan IV hingga IX naik mulai dari Rp24.100 hingga Rp208.500.

Baca juga: Kode Pelat Nomor Belakang Jabodetabek, Mana Saja Daerahnya?

Bambang menjelaskan, tarif terpadu ini merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan dan iuran wajib. Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket.

Selain Pelabuhan Bakauheni dan Merak, yang juga mengalami kenaikan tarif penyeberangan adalah angkutan dari Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang dan Pelabuhan Ajibata-Ambarita. Estimasi kenaikan tarif dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang adalah dari Rp9.650 menjadi antara 10.500 hingga Rp11.000. 

mobil naik kapal feri

Untuk cek tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi saat ini, kamu bisa lakukan di laman Ferizy

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Merak dan Penyeberangan Ke Pelabuhan Bakauheni

Harapannya, penyesuaian tarif baru ini berpengaruh pada peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan. Operator kapal juga bisa meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. 

“Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” tutup Bambang.

Yuk, sebelum musim liburan tiba jangan lupa cek tarif angkutan penyeberangan terbaru yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Pastikan juga kondisi kendaraan prima dan laik jalan ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang