Otomotif
Kemungkinan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta Masih Beragam
Benarkah akan diterapkan pola ganjil genap 24 jam di Jakarta? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap 24 jam di seluruh ruas jalan, tanpa adanya skema pembagian waktu.
Kondisi ini akan dilihat dari hasil evaluasi penerapan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.
Bila hasilnya menunjukkan tidak ada perubahan, lalu lintas masih padat, dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur kepadatan lalu lintas serta pergerakan mobilitas di ibu kota.
Wacana pemberlakuan ganjil genap 24 jam ini muncul berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, di mana berbagai instrumen pembatasan aktivitas untuk memperkecil peluang penyebaran wabah virus corona di wilayah Jakarta masih belum efektif dan optimal.
Baca juga:Â Tilang Elektronik Akan Diaktifkan Kembali, Catat Tanggalnya
Pasalnya, ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap ini bisa berlaku selama 24 jam tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.
Acuan aturannya ada di Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kemungkinan masih beragam, bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari, bahkan bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan.
Baca juga:Â Ciri-ciri SIM Palsu dan Perbedaannya dengan SIM Resmi
Namun, hingga saat ini wacana penerapan ganjil genap 24 jam masih terus dikaji dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan untuk evaluasi aturan tersebut erat kaitannya dengan penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Ganjil genap Jakarta sudah diterapkan
Sementara, untuk saat ini penerapan ganjil genap masih menggunakan skema pembagian waktu sebelumnya dan sudah resmi diterapkan secara efektif mulai Senin lalu (10/8/2020).
Ini artinya, para pengendara yang melanggar aturan akan langsung dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas kepolisian.
Seperti yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287, para pelanggar akan dikenai sanksi hukum berupa kurungan selama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Baca juga:Â Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya
https://www.instagram.com/p/CDX1X7IH_EY/?utm_source=ig_embed
Secara rinci, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota yang masuk zona ganjil genap. Gerbang tol yang tercantum ini berlaku karena bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap.
Berikut daftar gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap.
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan adanya penerapan ganjil genap ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak ketika melakukan aktivitas di luar rumah. Apabila tidak ada urusan yang mendesak, sebaiknya hindari aktivitas di luar rumah, ya.
Bila nantinya ganjil genap 24 jam di Jakarta benar-benar diterapkan, otomatis pergerakan orang akan lebih terbatas dan diharapkan berdampak positif bagi masyarakat.
Walaupun ganjil genap 24 jam sudah diterapkan, kamu masih bisa kok melakukan beberapa aktivitas di rumah, salah satunya adalah melakukan perawatan mobil dengan menggunakan layanan Home Service dari Seva.id.
Jadi, kamu tidak perlu pergi ke bengkel. Cukup gunakan layanan Home Service Seva.id saat ganjil genap 24 jam berlangsung. Untuk itu, yuk kunjungi Seva.id.