Berita Utama Otomotif
Kena Tilang Uji Emisi Kendaraan, Ini Cara Pembayarannya
Bagi kendaraan yang terkena tilang uji emisi, tidak perlu khawatir saat harus membayar denda. Bagaimana cara-caranya ya?
Kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenai sanksi tilang. Tilang uji emisi di Jakarta sendiri resmi dimulai lagi pada 1 November 2023.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menyebut ini merupakan upaya untuk mengendalikan polusi. Dan juga untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta mematuhi standar emisi yang ditetapkan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang uji emisi, bisa mengurus tilang seperti mekanisme tilang biasa.
Baca juga: Mau Ganti Cat Mobil? Cek Dulu Estimasi Biayanya
“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran pada umumnya,” ungkap Doni dikutip dari dari Kompas.com.
Denda kendaraan terkena tilang
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Ketentuan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Baca juga: Aturan Beli BBM Subsidi Diperluas, Ini Syarat dan Caranya
Berikut langkah-langkah membayar denda tilang uji emisi di Jakarta:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Bayar tilang via ATM
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Bayar tilang via Mobile Banking
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Lokasi tilang uji emisi kendaraan Jakarta
Bagi para kendaraan yang ingin melewati jalanan di Jakarta, bisa mengecek langsung lokasi tilang uji emisi. Titik-titik lokasinya adalah:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (Gakkum) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin Lingkukan Hidup (LH) Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin Lingkungan HIdup (LH) Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin Lingkungan HIdup (LH) Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya
Untuk itu, bagi kendaraan-kendaraan yang terkena tilang karena tidak lolos uji emisi sebaiknya tidak perlu khawatir saat membayar denda. Ternyata caranya tidak sulit bukan?